Bekasi, Demoktatis
Susanti Kepala Humas (Kahumas) BPN Kabupaten Bekasi memberikan arahan kepada Satpam agar tamu yang hendak menemui para pejabat struktural di lantai 2, 3 dan 4 agar waktu pertemuannya diperbolehkan setelah pukul 02.00 siang.
“Saya minta kepada Satpam supaya tegas, bertamu diberikan di atas jam 2,” katanya.
Susanti berwajah manis dan cantik itu menegaskan aturan ini saat apel pagi dengan para Satpam.
Seusai nemberikan pengarahan kepada Satpam, Kamis (5/2) sekitar jam 7.30 Wib, Santi kepada Demokratis mengatakan, hal ini bertujuan agar pelayanan di Kantor ATR/BPN Kabupaten Bekasi tidak terganggu dan lebih tertib. “Apalagi tamu tak dikenal,” tambahnya.
Oleh karena itu, kata wanita, berkulit putih itu, aturan itu diberlakukan agar tamu yang datang ke BPN tidak berkeliaran saat pelayanan lagi sibuk-sibuknya sehingga petugas juga lebih dapat berkonsentrasi ketika menjalankan tugasnya dan masyarakat juga merasa lebih nyaman saat ingin mendapatkan pelayanan.
Apa yang dikatakan oleh Santi tersebut sangat diapresiasi masyarakat demi ketentraman para pejabat BPN dan kenyamatan para pengunjung yang datang hendak berhubungan dengan BPN Kabupaten Bekasi. (Juanda Sipahutar)