Subang, Demokratis
Dengan berbekal keputusan NO pada saat gugatan di tahun 2021, akhirnya ke 24 ahli waris R Somadiwinata, melalui kuasa hukumnya Absar Karta Brata melayangkan gugatan kembali terhadap Pemkab Subang, Gubernur Jawa Barat dan juga Kemendagri, terkait dugaan pencaplokan tanah ahli waris R Somadiwinata di kawasan Sari Ater yang sekarang jadi obyek wisata pemandian air panas Sari Ater di Kecamatan Ciater Subang Jawa Barat.
Menurut Absar Karta Brata Kuasa Hukum dari 24 ahli waris R Somadiwinata menyebutkan, saat ini sudah memasuki Sidang Pemeriksaan di tempat di lokasi Pemandian Air Panas Sari Ater. “Sebelumnya bahwa 24 ahli waris sempat melakukan gugatan ke Pemerintah Kabupaten Subang, Gubernur dan juga Kementerian Dalam Negeri, terkait pencaplokan tanah di Sari Ater oleh pemerintah,” ujarnya kepada awak media, (15/4/2023).
Sebelumnya saat Gugatan di tahun 2021, Hakim Pengadilan Negeri Subang, memutus dengan Keputusan NO, artinya tidak ada keputusan inkrah sehingga kuasa hukum Absar Kartabrata, SH, mengajukan banding dan juga kasasi, sehingga mendapatkan keputusan, untuk mengajukan gugatan kembali.
Dikatakannya, pihak keluarga memiliki bukti bukti kepemilikan atas sebagian tanah di Sari Ater.
Pembuktian tersebut atas dasar keterangan dari Kepala kantor Agraria Subang yang ditandatangani Drs Maludin Supyansuri pada 28 Agustus 1984. Yang kemudian ditindak lanjuti oleh Kabag Hukum Setda Subang, R Husen Harjadinata, bahkan surat tersebut yang ditandatangani pada 30 November 1984.
Dalam isi surat yang ditujukan kepada Pengadilan Negeri Subang dan kepada Bupati, pada waktu persidangan melawan gugatan Basari atas nama Ertin Sentin, yang menggugat Pemerintah Daerah, Gubernur dan juga Kementrian Dalam Negeri terkait Sari Ater.
Dalam keterangan Agraris tersebut berdasarkan penjelasan kepala Cabang IPD Purwakarta, pada 27 Maret 1970 diketahui sebagian tanah Ciater berasal dari kepemilikan atas Nama R Soma Diwinata.
Leter C. 603 persilnya. 129 -D. IV seluas 0,270 H, . Persil. 133- D. IV seluas 0193 H dari 11 persil itu keseluruhan seluas 3.245 H. Terang Absar Kartabrata selaku kuasa hukum ke 24 ahli waris.
Keterangan tersebut dijadikan dasar pemenangan kepetusan PN Subang atas perkara No. 37/PDT.G/1984/P.N.SUBANG.
Dalam perkara Ny. Entin Sentin sebagai penggugat melawan:
- Pemerintah Kabupaten Subang
- Sari Ater
- Soeharma Pemilik PT. Sari Ater
Menurut kuasa hukum, 24 ahli waris dari R. Somadiwinata akan memenangkan gugatan terhadap Pemerintah kabupaten Subang yang sudah mencaplok tanah milik ahli waris.
Secara terpisah Kabag Hukum Setda Kabupaten Subang, Yoyon membenarkan adanya permohonan gugatan kembali oleh 24 ahli waris R. Somadiwinata.
Pemkab Subang sendiri telah menunjuk kuasa hukum yakni Dede Sunarya.
Dia juga mengaku yakin dapat memenangkan gugatan tersebut. “Kita optimis, kita punya bukti-bukti kok bahwa tanah itu punya kita,” tegasnya.
Dia menyebut, gugatan yang dilayangkan ahli waris Raden Somadiwinata merupakan hak para ahli waris.
“Gugatan itu adalah hak mereka, mereka juga sempat memperlihatkan bukti-bukti kepemilikannya kepada kita. Tapi soal pembuktian siapakah pemilik sebenarnya itu nanti juga dibuktikan di pengadilan,” kata Yoyon.
Menurut Yoyon, saat ini pihaknya bersama kuasa hukum Pemerintah yakni Dede Sunarya, memiliki bukti-bukti sah kepemilikan atas tanah yang digugat. “Seperti sertifikat, tanah tersebut merupakan aset Pemerintah Daerah, bahkan bukti tersebut untuk menghadapi sidang pengadilan,” tandasnya. (Abdulah)