Jakarta, Demokratis
Presiden Joko Widodo dikabarkan akan melantik Pengurus Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) pada hari ini, Rabu (13/10/2021).
Salah satu yang dilantik adalah Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang juga Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri.
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno berharap pelantikan dewan pengarah BRIN dapat membawa perkembangan positif pada sektor riset nasional.
“Kita berharap Dewan Pengarah dapat memberikan masukan, bimbingan, dan arahan yang produktif kepada BRIN,” ujar Eddy kepada wartawan, Selasa (13/10/2021).
Menurut pimpinan komisi yang bermitra dengan BRIN itu, pengembangan riset yang dimotori lembaga tersebut harus selalu didukung. Sebab kata Eddy, perkembangan suatu bangsa akan ditentukan oleh kemajuan riset yang dilakukan.
“Kita sudah bertekad untuk meningkatkan sumber daya manusia Indonesia ke depannya. Menurut saya itu bisa dilakukan melalui dukungan riset dan inovasi,” kata Eddy.
Diketahui, Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) yang baru terkait BRIN. Tertulis, Ketua Dewan Pengarah BRIN adalah pejabat Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang kini diduduki oleh Megawati Soekarnoputri.
Selain itu, dalam Perpres Nomor 78 Tahun 2021 Pasal 7 Ayat (3) disebutkan Ketua Dewan Pengarah BRIN punya kewenangan untuk memberikan arahan dan masukan bahkan dapat membentuk satuan tugas khusus.
“Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki kewenangan untuk memberikan arahan, masukan, evaluasi, persetujuan atau rekomendasi kebijakan dan dalam keadaan tertentu dapat membentuk Satuan Tugas Khusus untuk mengefektifkan pelaksanaan tugas dan fungsi yang dilaksanakan oleh Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b,” demikian dikutip dari pasal tersebut.
Saat menjalankan tugasnya, Ketua Dewan Pengarah akan dibantu oleh staf khusus yang bersifat maupun tidak bersifat ex-officio. Berdasarkan Pasal 7 Ayat (4), Ketua Dewan Pengarah BRIN akan dibantu empat orang staf khusus.
Berikutnya, ada juga posisi Wakil Ketua Dewan Pengarah BRIN yang nantinya akan dijabat oleh dua menteri di bidang terkait. Hal ini diatur lewat Pasal 7 Ayat (5) Perpres Nomor 78 Tahun 2021.
“Wakil Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dijabat secara ex-officio oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional,” tertulis dalam pasal tersebut. (Kurai)