Subang, Demokratis
Dalam rapat paripurna kali ini yang dihadiri Bupati Subang H. Ruhimat, bersama Wakil Bupati Subang H. Agus Masykur Rosyadi, dengan agenda pembahasan jawaban atas Pandangan Fraksi terkait Raperda KUA PPAS Perubahan TA 2023, dan Raperda Penyertaan modal BUMD, berlangsung di gedung DPRD Subang, Selasa (15/8/2023).
Di tengah berlangsungnya rapat paripurna, diumumkan mengenai usulan pengunduran diri H. Agus Masykur Rosyadi atau Kang Akur sebagai Wakil Bupati Subang, dimana Kang Akur menjelaskan bahwa pengunduran diri tersebut, sesuai dengan Pasal 14 PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, yang menjelaskan bahwa apabila seorang kepala daerah atau wakil daerah akan mendaftarkan diri sebagai calon anggota DPR RI, maka salah satu persyaratannya harus ada dokumen persyaratan pengunduran diri, dan dijelaskan dalam pasal 14 ayat 3 batas akhir penyampaian keputusan pemberhentian adalah pada tahapan pencermatan DCT atau pada kesempatan ini pada bulan tanggal 4 Oktober sampai 4 November 2023.
Kang Akur pada kesempatan tersebut mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh pihak, khususnya kepada para pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Subang yang telah bekerja sama selama dirinya menjabat dan menjalankan tugas sebagai Wakil Bupati.
Kang Akur pun memohon maaf apabila selama dirinya bertugas, masih banyak kekurangan dalam bertugas, baik dalam sifat maupun dalam tingkah laku. Dirinya pun memohon doa kepada para hadirin yang hadir pada kesempatan tersebut, dimana dirinya menyatakan bahwa dirinya akan mencalonkan diri sebagai calon anggota DPR RI.
Pada kesempatan tersebut, dilaksanakan penandatangan usulan pengunduran diri Wakil Bupati oleh Bupati Subang, Wakil Bupati Subang, Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Subang. (Abdulah)