Aceh Tenggara, Demokratis
Anggaran rutin pada intansi baik dinas maupun kantor kita mengetahui sudah menjadi kebutuhan pokok di sebuah intansi dinas ataupun kantor Pemda. Anggaran rutin pada intansi diperuntunkan untuk biaya instansi, seperti bahan habis pakai ATK, iuran listrik, rekening koran dan pembayaran gaji pegawai honor untuk setiap bulan. Namun pencairan dari dinas keuangan tergantung bagaimana kebijakan pimpinan intansi dalam penyusunan laporan admistrasi ke Dinas Keuangan DPKD.
Amatan tim Demokratis pada wilayah Aceh Tenggara, Provinsi Aceh, dalam kurun waktu akhir tahun 2019 dan menjelang tahun baru Januari 2020 beberapa intansi dinas ada yang tidak merealisaikan biaya rutin untuk triwulan keempat pada tahun 2019 lalu. Hal tersebut diketahui Demokratis adanya salah satu rekan yang membuka cerita di salah satu warkop di seputaran Kota Agara.
Isi cerita salah satu rekan yang tak disebutkan jati diri dia tertanggal 26/16/19, dia dengan bercerita sembari ngopi bareng teman.
Dalam isi cerita dia, disebut beberapa intansi dinas rutin triwulan keempat akhir tahun 2019 ini tak cair dari dinas keuangan. “Kata pihak bendahara kantor anggaran di dinas keuangan kosong,” ungkapnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, intansi yang tak cair untuk triwulan keempat akhir 2019 ini bukan satu, saja terhitung bilangan.
Berdasarkan keterangan rekan yang tak disebutkan jati dirinya itu, dirangkum, intansi dinas, kantor yang tak terlialisasi rutin triwulan ke empat Dinas Sosial, Kantor Korpri, juga Satpol PP.
Untuk ketiga intansi yang diebutkan Demokratis, sudah melakukan konfirmasi dengan bendahara, sang bendahara kantor juga membenarkan akan hal tersebut.
Dinas Keuangan Aceh Tenggara lanjutan konfirmasi Demokratis melalui pesan singkat pada nomor milik Kabid Pembendaharaan Dinas Keuwangan DPKD Agara Jakaria, terkait tak cairnya rutin triwulan ke empat akhir tahun 2019, sang Kabid yang sering disapa baik dipanggil Jek, hingga berita ini diturunkan belum memberikan jawaban. (Tim)