Jumat, November 22, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Akhirnya Kemenag Subang Laporkan Guru yang Rangkap Jabatan ke Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Barat

Subang, Demokratis

Menanggapi pemberitaan media Demokratis edisi 541 tahun 2023 yang berjudul Jadi Blunder Guru Bersertifikasi Menjadi Penyelenggara Pemilu di Kecamatan, akhirnya Kemenag Subang melaporkan guru yang rangkap jabatan ke Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Barat.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Subang, H. Ali Mashuri, SH, M.Hum melalui Kasi Pendidikan Madrasah,H. Sopiadi, S.Ag kepada Demokratis mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Barat perihal guru bersertifikasi yang ada di bawah naungannya merangkap jabatan jadi penyelenggara Pemilu di tingkat kecamatan.

“Memang itu tidak boleh, menyangkut keuangan tidak boleh dobel anggaran karena masing-masing menggunakan anggaran dari APBN,” jelasnya saat dijumpai di ruang kerjanya, Kamis (12/1/2023).

Pihaknya pun akan memanggil kembali yang bersangkutan untuk memilih salah satunya dari jabatan tersebut. “Setelah itu, saya berkoordinasi dengan Kementerian Agama di Jakarta,” ujarnya.

Sementara Syamsudin selaku Sekjen Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi RI (GNPKRI) menyatakan bahwa dimana dalam pengumuman pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan ada salah satu syarat yang ditanda tangani di atas materai yang menyatakan siap bersedia bekerja penuh waktu.

“Juga telah diatur dan dijelaskan pada Pasal 117 ayat 1 huruf m UU Nomor 7 Tahun 2017, dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan bekerja penuh waktu adalah tidak bekerja pada profesi lainnya selama masa keanggotaan. Syarat ini bukan hanya di jajaran Bawaslu tapi juga dijajaran KPU,” tegasnya.

Syamsudin pun menambahkan bahwa di sisi lain guru bersertifikasi itu harus memenuhi target mengajar 24 jam dalam satu minggu. “Bagaimana mau efektif kalau bekerja rangkap jabatan,” tegasnya.

Seperti halnya pernyataan Dewan Kehormatan Pemilu (DKPP) Heddy Lugito yang kepada wartawan mengatakan adanya temuan guru honorer, pendamping desa, pendamping keluarga harapan (PKH), perangkat desa yang direkrut jadi petugas ad hoc Pemilu, menurutnya hal itu menyalahi aturan karena masing-masing menerima honor dari APBN. (Dang’s)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles