Subang, Demokratis
Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Subang Tahun Anggaran 2020 akhirnya ditandatangani dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Subang yang digelar di Ruang Rapat Gedung DPRD Subang, Jumat (30/4/2021).
Merujuk PP Nomor 13 Tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah, pasal 20 ayat 2 bahwa berdasarkan hasil pembahasan LKPJ DPRD memberikan rekomendasi sebagai bahan dalam penyusunan perencanaan pada tahun berikutnya dan penyusunan peraturan daerah, peraturan kepala daerah/kebijakan strategis kepala daerah.
Dalam rapat paripurna tersebut dibacakan berbagai tanggapan dan rekomendasi atas LKPJ Bupati Subang tahun 2020 dari Panitia Khusus (Pansus) LKPJ Bupati Subang akhir tahun anggaran 2020. Dalam paparannya pansus menjabarkan berbagai rekomendasi terhadap seluruh perangkat daerah dan badan yang bernaung di bawah Pemerintah Kabupaten Subang yang diharapkan dapat dilaksanakan demi perbaikan kinerja pemerintah daerah di tahun berikutnya.
Salah satu OPD yang mendapat apresiasi dan penilaian positif adalah Dinas Kesehatan Kabupaten Subang yang dianggap telah berkinerja dengan baik terutama dalam penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Subang selama tahun 2020.