Padangsidimpuan, Demokratis
Setelah beberapa kali dimuat di sejumlah media cetak maupun online termasuk Demokratis, Walikota Padangsidimpuan, Irsan Efendi Nasution SH Walikota yang baru menjabat sekitar setahun, memerintahkan instansi terkait seperti Satpol PP, Dinas Perhubungan dan pihak Kepolisian ikut mengamankan penertibkan pedagang kaki lima (PK5) yang berjualan di badan jalan di sekitar perempatan Jalan MH Thamrin-Partice Lumumba persis di pusat kota Padangsidimpuan.
Perda Nomor 41 Tahun 2003 tentang Peruntukan Jalan sebagai payung hukum yang melarang PK5 berjualan di badan jalan termasuk di trotoar. Di hari ke tiga penertiban dilaksanakan masih ada yang membandel seperti pedagang buah nanas di Jalan MH Thamrin, persis di depan Toko Yazri.
Petugas Dishub menjelaskan bahwa penertiban ini dilakukan mulai Selasa (19/11) sampai benar-benar PK5 tak berjualan kembali di badan jalan. “Karena jauh sebelum dilakukan penertiban ini telah dilakukan sosialisasi kepada PK5 agar berjulan di tempat yang disediakan seperti di Pajak Batu, Pasar Inpres Sadabuan dan Pasar Inpres Padang Matinggi,” ungkapnya.
Sementara masyarat meminta petugas agar terus melakukan pengawasan supaya PK5 tidak kembali berjualan di badan jalan. “Satpol PP maupun Dishub Kota Padangsidimpuan harus tegas menjalankan tugas, jangan mau dan mengulangi Pungli terhadap PK-5 seperti yang berlanjut sebelum penertiban,” ujar Mangudut Hutagalung aktivis Lippan Sumut di tengah lokasi penertiban (21/11). (Uba Nauli Hsb)