Jakarta, Demokratis
Mahfud MD sebut motif Ferdy Sambo tak penting, tak usah mengelak lagi terkait kasus Brigadir J yang saat ini belum selesai.
Diketahui saat ini motif pembunuhan masih terus diselidiki.
Namun dari Mahfud MD menyebut motif dari Ferdy Sambo tak penting.
Menkopolhukam Mahfud MD meminta Ferdy Sambo untuk tidak lagi berkilah dalam kasus pembunuhan yang dialami anak buahnya Brigadir J.
Mahfud MD mengatakan bahwa dari hasil penelusuran Komnas HAM dan Komnas Perempuan bahwa sudah jelas kasus Ferdy Sambo masuk ke dalam pelanggaran Pasal 340 KUHP dan 338 KUHP.
Sehingga Ferdy Sambo tidak usah lagi mengelak telah ikut dalam membunuh Brigadir J di rumah dinasnya Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta.
“Kalau dari laporan ini sudah jelas perencanaan pembunuhan Pasal 340 dan Pasal 338 jadi Sambo enggak usah mengelak,” ucap Mahfud MD dikutip, Senin (12/9/2022).
Menurut Mahfud MD, terkait motif yang sampai saat ini belum terpecahkan tidak menjadi terlalu penting.
Menurutnya, dalam kasus seperti ini motif bisa ada atau tidak.
Namun, terkadang di persidangan hakim memang kerap menanyakan motif untuk memastikan terdakwa alami gangguan jiwa atau melakukannya secara sadar.
“Tapi kalau tidak gila cukup, tapi apakah emosional terencana dan seterusnya itu terserah ke polisi, silakan polisi olah dan polisi tahu mana yang didalami mana yang tidak,” ucap Mahfud MD.
Mahfud MD juga memastikan bahwa kasus itu akan segera ke pengadilan. Ia juga menepis berkas Ferdy Sambo bolak-balik di meja jaksa dan penyidik.
Menurut Mahfud MD, ia sudah memastikan ke Kejaksaan bahwa berkas Ferdy Sambo tidak bolak-balik ke meja penyidik dan jaksa.
Melainkan hanya sekali dikembalikan untuk dilengkapi.
Mahfud MD menjelaskan bahwa kasus pembunuhan yang dilakukan Ferdy Sambo juga sudah terang benderang sehingga tidak perlu lagi diragukan dalam pengusutannya. (Albert S)