Jakarta, Demokratis
Aksi ratusan massa di depan gedung Plaza Summarecon Kelapa Gading Jakarta Timur menuntut paska eksekusi rumah di Cluster Maxwel No. 28 Serpong Tangerang Selatan.
Dalam insiden eksekusi sepihak, PT. Summarecon Agung Tbk, a leading property developer in Indonesia Gading Serpong pada tanggal 20 April 2022 lalu bersikap layaknya preman. Hal itu dikatakan Jalintar Simbolon selaku kuasa hukum korban di lokasi aksi Summarecon Agung Tbk Kelapa Gading, Kamis (12/5/2022) siang.
Dia menyebut tindakan Summarecon Gading Serpong telah melanggar aturan dan menganggap diriinya kebal hukum. “Itu asumsi kami, Summarecon perusahaan property terbesar di Indonesia yang layak ditutup karena arogansinya dan tidak menghormati hukum yang ada di Indonesia,” kata Jalintar.
Lebih rinci, dia mengatakan persoalan yang terjadi pada Agus Darma Wijaya (ADW) merupakan sikap buruk yang dilakukan Summarecon.
“Sikap dan perbuatan itu menjadi ruang bagi para preman berkelakukan lebih ganas karena dilindungi dengan perusahaan besar dan para oknum aparat,” ucapnya.
Jalintar menilai dengan dibebaskannya para pelaku Pasal 170 KUHP atas tindakan pengeroyokan ADW oleh Summarecon, menandakan tidak independensinya Kepolisian Tangerang Selatan dan tidak menghargai penegakan hukum di Indonesia.
“Di sinilah Kapolri diuji dan penegakan hukum menjadi pertaruhan, sehingga publik menilai apakah Kapolri melalui Propam Mabes Polri dapat menindak tegas dengan mencopot Kapolres Tangsel beserta jajarannya,” telas Jalintar.
Sementara Ketua Umum Forum Wartawan Jakarta (FWJ) Indonesia, Mustofa Hadi Karya yang biasa disapa Opan menyatakan kegilaan Summarecon mengeskesusi sepihak dan melakukan tindakan pengeroyokan terhadap ADW sudah sangat tidak berprikemanusiaan.
“Keputusan pengadilan saja belum, dan masih proses sidang perdata di Pengadilan Negeri Tangerang, kok bisa Summarecon melakukan eksekusi tanpa adanya surat keputusan PN,” ulas Opan di lokasi.
Untuk itu, aksi yang digelar di dua titik yakni Plaza Sumamrecon Kelapa Gading Kec. Pulogadung Jakarta Timur dan Mabes Polri sebagai bentuk perlawanan para jurnalis atas tindakan Summarecon Gading Serpong.
Pada saat peristiwa eksekusi sepihak itu sangat jelas terlihat perbuatan melawan hukum yang dilakukan Summarecon dipertontonkan dengan menutup akses pintu masuk kolega dan para wartawan yang datang ke perumahan Summarecon Jalan Cluster Maxwell No 28. Bahkan telah terjadi penyanderaan terhadap istri dan anak-anaknya oleh preman Summarecon.
“Istrinya sama anak-anaknya disandera, bahkan barang-barang miliknya dikeluarkan dari rumah melalui pintu belakang kompleks, itu maling alias perampokan karena sampai detik ini belum diketahui keberadaan barang-barang miliknya,” beber Opan.
Efek aksi hari ini, kata Opan, sangat mempengaruhi nilai saham Summarecon Agung Tbk. “Sangat berpengaruh sahamnya itu, tadi dicek, pukul 11.30 sudah mulai turun diangka 2,72%, dan sampai sore tadi turun lagi diangka 4,23%. Artinya Summarecon harus jeli yang dilawan ini adalah para wartawan dan bukan preman bayaran,” ulasnya.
Opan menjelaskan, akan kembali menurunkan massa dari seluruh wilayah untuk aksi kembali di dua tempat dalam tujuh hari ke depan.
“Tadi sudah kita koordinaskan ke wilayah-wilayah untuk turun aksi bersama-sama tujuh hari ke depan. Titiknya Plaza Summarecon Kelapa Gading Jakarta Timur dan Bursa Efek Jakarta (BEJ),” ujarnya.
Persoalan berapa jumlah massa yang semuanya jurnalis dan lembaga kontrol sosial, Opan menyebut lebih dari 700 massa. “Kalau tadi itu aksi kita hanya untuk perkenalan ajah, tapi tujuh hari ke depan aksi akan kami turunkan banyak massa, kalau hadir semua bisa lebih dari 1.500 massa, tapi kita ambil pahitnya massa yang akan turun kembali paling sedikit 700 orang,” pungkas Opan. (Albert S)