Subang, Demokratis
Sejumlah kalangan merasa heran atas dibukanya kembali setelah sebelumnya sempat ditutup aktivitas galian C (baca: tanah merah) yang berlokasi di wilayah Desa Gambarsari, Kecamatan Pagaden, tepatnya di Blok Jembatan Si Lenyap berjarak ratusan meter saja dari jalan raya provinsi ruas Pagaden – Subang.
“Aneh tapi nyata, faktanya aktivitas galian tanah merah ini sempat ditutup beberapa waktu lalu oleh pihak aparat berwenang dalam hal ini Polsek Pagaden – Polres Subang dan kini beroperasi kembali (baca: buka). Jadi polanya sistem pengaturan jalan lalu lintas. Ada apakah dengan kinerja Polsek Pagaden,” ujar aktivis LSM FORMAC Tito yang akrab disapa Mbah Perintis, saat dihubungi via telepon selulernya di kediamanya (19/6/2025).
Berdasarkan hasil pemantaun di lapangan bersama awak media diketahui justru berbalik seratus delapan puluh derajat, bukannya ditutup malah aktivitas kegiatannya semakin menjadi-jadi, terbukti secara kasat mata bukan hanya mobil index kecil yang memuat tanah merah di lokasi itu, akan tetapi mobil-mobil besar yang bermuatan tonasenya dipastikan over dimension dan over load (ODOL).
“Imbasnya menghambat gangguan kelancaran lalin para pengguna jalan, juga menimbulkan kerusakan parah jalan di sepanjang ruas jalan yang dilaluinya menuju akses jalan Tol Pelabuhan Patimban, khususnya yang menuju Pakage dua dan tiga, sehingga jelas membuat resah para pengguna jalan,” tandasnya.
Padahal, masih kata Tito sebelumnya menurut informasi, selang tiga hari sebelumnya tepatnya di hari Selasa (10/6/2025), para pengusaha pengelola galian tanah merah sempat dikumpulkan di kantor Polsek Pagaden yang konon menurut narasumber undangannya diprakarsai langsung atas inisiatif Kapolsek Pagaden AKP Ikin Sodikin, SH.
Dalam pertemuan tersebut dihadiri oleh para pengusaha galian tanah merah dari lima desa di antaranya; Desa Gambarsari, Desa Bendungan, Desa Sukamulya, Desa Pangsor Dan Desa Munjul, yang disaksikan pula oleh Camat Pagaden dan perwakilan Camat Pagaden Barat.
Konon katanya dalam pertemuan tersebut Kapolsek Pagaden mengimbau kepada para pengusaha pengelola galian tanah merah sebelum mengantongi ijin resmi dimohon tidak melakukan aktivitas kegiatannya.
“Inilah mas yang membuat saya sebagai warga masyarakat yang setiap harinya hilir mudik melintasi ruas jalan ini merasa heran, ada apa gerangan konon katanya adanya imbauan langsung oleh Kapolsek Pagaden untuk menghentikan sementara aktivitas galian tanah, akan tetapi malah semakin merajalela aktivitas keluar masuk kendaraan index besar jenis mobil truk index 24 ngantri di lokasi, apakah mungkin persyaratan perijinan yang disarankan oleh Kapolsek sudah dipenuhi, ataukah ada sesuatu yang menjadi misteri, sehingga mengubah kebijakan lain dari para pihak, baik pihak Pemcam Pagaden dan Pemcam Pagaden Barat dengan pihak Polsek Pagaden?”
“Kita patut menelusuri keabsahannya, sehingga bisa terjawab apa yang kami tudingkan ada apa gerangan, dan kita harus secepatnya melakukan konfirmasi kepada pihak Polsek Pagaden, Camat Pagaden dan Camat Pagaden Barat, mari kita jadwalkan kawan,” pungkasnya. (Abh)