Jakarta, Demokratis
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) memperpanjang masa aktivasi rekening bantuan subsidi upah bagi guru/pendidik dan tenaga kependidikan honorer sampai 31 Juli 2021. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 19 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Subsidi Upah Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam Penanganan Dampak Covid-19.
“Jadi, penerima BSU 2020 yang sampai saat ini belum mengaktivasi atau mencairkan dananya, masih dapat melakukan aktivasi rekeningnya paling lambat tanggal 31 Juli 2021,” kata Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Kapuslapdik), Abdul Kahar, secara virtual, Kamis (8/7/2021).
Abdul Kahar mengatakan upaya tersebut dilakukan untuk mengoptimalkan penyaluran bantuan kepada penerima bantuan yang masih mengalami kendala di masa pandemi Covid-19.
“Kami memandang perubahan ini perlu dilakukan, guna memberikan waktu kepada penerima bantuan untuk mengaktifkan rekening bantuan,” ujar Abdul.
Dia juga meminta kepala sekolah dan kepala perguruan tinggi untuk memfasilitasi guru dan pendidik honorer penerima BSU di lingkungannya supaya segera mencairkan bantuan sosial ini.
“Caranya sangat mudah, rekeningnya sudah kami bantu buatkan, tinggal datang ke bank dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Surat Pernyataan Tanggung jawab Mutlak (SPTJM). Uangnya bisa diambil langsung semua, atau tetap disimpan di rekening, silakan saja. Segera dicek dan dicetak buku tabungannya,” ujar Abdul.
Setelah dokumen lengkap, penerima BSU dapat mendatangi bank penyalur untuk melakukan aktivasi rekeningnya dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank.
“Bapak dan ibu guru tidak perlu membuat, tinggal mengunduh dan cetak. Jadi pada saat kita masuk ke laman tadi sudah bisa melihat bank apa, kemudian nomor rekeningnya juga sudah ada. Jadi kita langsung ke bank, kita menunjukan itu dan langsung dilayani,” kata Abdul.
Menurutnya, data calon penerima BSU diambil dari data per 30 Juni 2020 dan disinkronkan dengan data penerima bantuan sosial pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan kartu pra-kerja untuk menghindari tumpang tindih penyaluran bantuan.
Abdul meminta PTK yang berhak menerima BSU untuk segera membuka aplikasi di info.gtk.kemdikbud.go.id/ dan bsudikti.kemdikbud.go.id. Setelah mengunduh dan mencetak SPTJM bisa datang ke bank, dan mengaktifkan rekening buku tabungan untuk bisa mencairkan dana BSU.
PTK yang memperoleh BSU itu adalah PTK non-PNS yang berpenghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan serta tidak menerima bantuan subsidi upah/gaji dari Kementerian Tenaga Kerja dan bukan penerima kartu prakerja sampai 1 Oktober 2020. Besaran bantuan subsidi upah yang diberikan kepada guru, dosen, dan tenaga pendidikan honorer non-PNS yakni Rp 1.800.000 dan diberikan satu kali. (Red/Dem)