Subang, Demokratis
Lagi, dugaan peristiwa persekusi, kali ini menimpa seorang aktivis bernama Dedi Supriatna pentolan LSM Fesomas yang dikeroyok puluhan massa di Kampung Era, Desa Darmaga, Kecamatan Cisalak, Kabupaten Subang, pada Selasa (7/2/2023).
Informasi yang dihimpun, pengeroyokan dan penganiayaan yang dilakukan massa dengan cara mencekik, memukul dan membanting tubuh korban ke lantai.
Pengroyokan itu merupakan rangkaian persekusi yang dikendalikan oleh oknum tertentu, karena dikhawatirkan kelak akan membongkar borok-borok oknum.
Disebut-sebut dari puluhan massa pengeroyok korban di antara oknum pelakunya IN sopir pribadi Kades Sukakerti dan DIN oknum Perangkat Desa Gardusayang.
Akibat insiden itu korban memar dan luka ringan di beberapa bagian tubuh serta adanya kerusakan barang seperti pakaian (baju), serta aksesoris lainnya hingga sepatu yang terlepas dari kakinya.
Beruntung kejadian itu bisa diredam oleh Babinmas Polri Desa Sukakerti yang mengamankan korban sementara pengamanan massa dilakukan oleh Babinmas Polri Desa Cisalak yang saat itu berada di tempat kejadian perkara (TKP).
Menurut keterangan Dedi saat ditemui di Puskesmas Cisalak ketika sedang melakukan visum (9/2/2023) membeberkan kronologis peristiwanya, bermula sekira bulan November-Desember 2022 pihaknya selaku social control melakukan monitoring kegiatan/proyek yang didanai dari Dana Aspirasi Dewan/Pokok-pokok Pikiran (baca: Bantuan Desa/Bandes) di sejumlah desa di wilayah Kecamatan Cisalak di ataranya Desa Gardusayang, Sukakerti, Mayang dan Cisalak.
Guna memvalidasi data hasil investigasi dan temuan di lapangan, lanjut Dedi, pihaknya melakukan klarifikasi dan konfirmasi terhadap beberapa pihak dan nara sumber terkait, salah satunya terhadap nara sumber berinisial Rud yang mengerjakan proyek/kegiatan yang bersumber Dana Aspirasi Dewan.
Rud saat ingin diklarifikasi melalui surat yang dikirim di penghujung Januari 2023 hingga seminggu kemudian tidak merespon. Selanjutnya korban mengirim surat kepada Ketua APDESI Kecamatan Cisalak pada 6 Januari 2023 maksudnya untuk minta difasilitasi oleh Ketua APDESI agar Rud bisa klarifikasi. Eh..malahan oleh oknum Ketua APDESI surat itu diduga ditebar kepada rekan Kades lainnya melalui WA grup kepala desa.
Dedi menduga para kepala desa setelah membaca isi surat itu rupanya alergi dan merasa baper yang berlebihan, sehingga disinyalir ada yang bertindak arogan dengan memprovokasi massa untuk berencana mengeroyok korban.
Pada pagi harinya Selasa (7/2/2023) korban menerima telepon dari Ketua APDESI yang juga Kades Darmaga Sukmana yang mengundang korban untuk bertemu di Kampung Era Desa Darmaga (TKP). Untuk memastikan agenda itu berlangsung korban mengecek keberadaan Kades Darmaga di kantornya, namun saat itu tidak sedang di kantor, lalu korban menyusul di kediamnnya. Tetapi setelahnya bertemu sang Kades menyuruh korban berangkat terlebih dahulu ke Kampung Era. “Sebentar nanti saya menyusul,” ujar Dedi menirukan sang Kades.
Sesampainya di lokasi Kampung Era ternyata sudah ada Kades Gardusayang H Iden, Kades Cisalak Ujang Samdi, Kades Sukakerti Tatang, kemudian menyusul Kades Mayang Yayan datang belakangan.
“Sejurus kemudian setelah menyalami para Kades tersebut dan baru bincang-bincang sebentar, tiba-tiba massa berdatangan dan mengeroyok korban dengan cara mencekik, mempiting dan memukuli layaknya memperlakukan penjahat kambuhan, hingga korban tidak berdaya,” tuturnya.
Untungnya massa bisa diredam dan situasi bisa dikendalikan oleh aparat keamanan Bhabinmas Polri Desa Sukakerti dan Cisalak.
“Namun hingga kini badan saya terasa remuk (baca: luka dalam) dan masih demam. Jika jalan kakinya masih terasa sakit,” keluhnya.
Yang lebih mengherankan, setelah suasana kondusif sesaat kemudian korban melihat Rud sang nara sumber ada juga di lokasi TKP. Tak berfikir panjang, korban lalu melakukan klarifikasi dengan Rud dan setelah dianggap cukup memperoleh keterangan yang diperlukan dalam klrarifikasi dianggap selesai.
Terlepas dari asas praduga tak bersalah, kata Dedi peristiwa ini sudah terjadi. “Maka demi keadilan dan tegaknya supremasi hukum dirinya mendesak agar aparat penegak hukum mengusut tuntas, adili pelakunya hingga bisa diseret ke meja hijau, beri hukuman setimpal apabila terbukti bersalah di kemudian hari,” pintanya.
Sementara itu pihak-pihak yang berkompeten hingga berita ini dipublis belum dapat dimintai keterangannya. (Abh)