Gianyar, Demokratis
Mencuat dugaan telah terjadi pelanggaran terkait praktik penjualan tanah kapling di jalur hijau Pantai Pabean, Ketewel, Gianyar, Bali. Sebuah akun Instagram bernama @mitralandbali, dengan pengikut sekitar 2.188 orang, diduga aktif mempromosikan penjualan tanah kapling tanpa izin resmi.
Pemilik akun yang diketahui berinisial Efd melalui akun pribadi menawarkan tanah tersebut dengan embel-embel “special price” seharga sekitar Rp600 jutaan per kapling.
Penelusuran awak media menemukan adanya aktivitas pengaplingan dan transaksi jual beli lahan di lokasi yang seharusnya merupakan zona hijau yang dilindungi, bukan untuk perumahan atau komersial.
Berdasarkan tata ruang wilayah Gianyar, area tersebut dilarang untuk dibangun karena termasuk kawasan konservasi dan penyangga pantai.
Tindakan ini ditengarai melanggar Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah serta berpotensi menjerat pelaku dengan pidana penyerobotan dan penguasaan lahan tanpa izin sebagaimana diatur dalam Pasal 385 KUHP dan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Pemerintah Kabupaten Gianyar diminta bertindak tegas terhadap praktik penjualan lahan ilegal ini, karena selain melanggar tata ruang daerah, juga berpotensi menimbulkan konflik agraria di kemudian hari.
Kepala Satpol PP Gianyar Putu Yudanegara ketika dikonfirmasi, Senin (24/11/2025) melalui WA menegaskan pihaknya akan menindak setiap orang/pihak yang mendirikan bangunan di jalur hijau.
“Kami sudah kirimkan staf untuk memantau ke lokasi dan ternyata belum ada aktivitas apa-apa di lahan tersebut,” ucap Yudanegara.
Ia menyebutkan, pihaknya tiap hari akan memantau lokasi tersebut. (GT)
