Jakarta, Demokratis
Anggota Komite Pencegahan Korupsi (KPK) Ibu Kota DKI Jakarta, Tatak Ujiyati, menjelaskan alasan Gubernur Anies Baswedan membentuk KPK Ibu Kota, meskipun sudah ada Inspektorat Provinsi DKI Jakarta. Menurut Tatak, Anies membentuk KPK Ibu Kota dengan fokus utama pencegahan korupsi di lingkungan pemerintahan yang fungsinya berbeda dengan fungsi Inspektorat dan tidak tumpang tindih satu sama lain.
“KPK Ibu Kota fokusnya pada pencegahan korupsi dan fungsi pencegahan korupsi ini masih menjadi titik kosong selama ini dalam pemerintahan. Inspektorat memiliki fungsi yang berbeda,” ujar Tatak saat dihubungi, Sabtu (10/4/2021).
Tatak menjelaskan, inspektorat merupakan lembaga pengawas internal Pemda yang tugas dan kewenangannya diatur oleh Permendagri Nomor 64 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Selain itu, kata dia, Inspektorat ini diatur dalam Permendagri Nomor 71 Tahun 2015 tentang Kebijakan Pengawasan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2016.
Tatak mengutip Pasal 2 Permendagri Nomor 64 Tahun 2007 terkait fungsi Inspektorat, yakni melakukan pengawasan terhadap urusan pemerintahan di daerah provinsi, pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota dan pelaksanaan urusan pemerintahan daerah di kabupaten/kota.
“Artinya untuk pemerintahan provinsi, Inspektorat memiliki tugas untuk melakukan pengawasan atas tugas pemerintahan. Dalam praktiknya, hal ini didefinisikan sebagai melaksanakan tugas pengawasan pemerintahan dalam arti inspeksi audit atau pengawasan represi antara auditor dan auditee,” ungkap dia.
Dalam kaitan dengan itu, lanjut Tatak, pengawasan Inspektorat antara lain adalah evaluasi pengendalian intern/SPIP yang dilakukan PD dan UKPD, evaluasi tata kelola, dan MR oleh Inspektorat dalam rangka scope audit dan manajemen risiko.
“Dengan demikian, Inspektorat tidak secara khusus didesain untuk mendeteksi korupsi. Lembaga ini lebih bersifat reaktif untuk melakukan suatu pemeriksaan, misalnya dalam merespon pengaduan masyarakat,” terang dia.
Diketahui, Anies membentuk KPK Ibu Kota pada 2018 lalu dan menjadi bagian dari Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) di bidang pencegahan korupsi. KPK Ibu Kota ini dipimpin oleh Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto dengan anggota Mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno, Pengacara sekaligus Aktivis Perempuan Nursyahbani Katjasungkana, Mantan Kepala BPKP Provinsi DKI Jakarta dan Ahli Tata Pemerintahan dari Indonesian Institute for Political Strategy Tata Ujiyati. (Red/Dem)