Jumat, November 22, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Alat Elektronik Rusak Disambar Petir, Warga Tuntut Tower Bersama Group Ganti Rugi

Sukabumi, Demokratis

Puluhan warga di tiga RT menggeruduk tower di wilayah Kampung Tugu Sukaraja RT 01 RW 09 Desa Pasirhalang, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, Jumat (15/1/2021). Pasalnya, tower tersebut dianggap sebagai pemicu kerusakan alat-alat elektronik masyarakat karena disambar petir bulan Oktober 2020 lalu.

Provider Tower Bersama Group (TBG) juga dianggap tidak serius mau bertanggung jawab terkait ganti rugi kerusakan alat elektronik warga sekitar yang jadi korban. Padahal kerusakan alat elektronik warga bukan hanya kali ini saja terjadi.

Dalam tuntutannya warga meminta agar segera merealisasikan pembayaran ganti rugi alat elektronik yang rusak yang diakibatkan adanya tower tersebut dan bila pihak perusahan tidak secepatnya ganti rugi maka warga akan melakukan penyegelan dan memantikan operasional tower tersebut.

Warga berdemonstrasi secara damai dan meminta difasilitasi oleh Pemerintah Desa dan Muspika Kecamatan Sukaraja untuk membicarakan masalah kerugian yang dialamai oleh warga.

Selang beberapa jam akhirnya pihak Muspika Kecamatan Sukaraja mengadakan mediasi antara pihak warga dengan pihak perwakilan dari provider sinyal seluler (TBG) yang digelar di balai pertemuan warga Desa Pasirhalang, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi.

Mediasi yang berjalan alot warga menghendaki agar pihak perusahaan agar segera membayar ganti rugi kerusakan alat elektronik yang rusak akibat keberadaan tower di wilayahnya dengan waktu pembayar satu minggu kedepan terhitung hari ini Jumat, 15 Januari 2021. Dan bila pihak perusahaan tidak bertanggung jawab dan tidak memepati janji warga akan mematikan operasional tower serta melakukan penyegelan terhadap tower tersebut.

Selang beberapa jam pihak Muspika Kecamatan Sukaraja membuat berita acara yang sudah disepakati oleh kedua belah pihak yang juga disaksikan oleh Muspika Kecamatan Sukaraja, Babinkantibmas dan Babinsa Desa Pasirhalang.

Andri Setiwan perwakilan provider Tower Bersama Group (TBG) kepada media mengatakan, pihaknya sebagai perwakilan perusahaan tetap akan membayar ganti rugi yang dialami oleh warga.

“Karena dari sebelum-sebelumnya pihak perusahaan selalu membayar kepada pihak warga yang jadi korban rusaknya alat elektronik yang terkena sambaran petir yang rumah berdekatan dengan tower perusahaan kami,” ungkapnya seraya mengatakan waktu dan tempat akan diserahkan kepada warga untuk menentukannya.

Sementara terkait keterlambatan waktu penggantian ganti rugi, Andri mengungkapkan hal tersebut terjadi karena ada sejumlah prosedural yang harus ditempuh terlebih dahulu. “Persoalan dalam permasalahan keterlambatan sampai berbulan-bulan pembayaran kepada warga mungkin perusahaan mempunyai aturan prosedural yang harus ditempuh,” katanya.

Sementara itu, Ketua RT 01/05 Kampung Tugu Sukaraja, Ujang, yang warganya juga terkena dampak tower tersebut mengatakan, demonstrasi terjadi buntut kekesalan warga yang menuntut ganti rugi alat elektroniknya yang rusak akibat disambar petir.

“Kami pun bersama perwakilan dari tiga RT-an sempat bertemu dengan pihak perusahaan tower sinyal seluler (TBG) sebelum aksi ini terjadi, bahkan membuat berita acara kesepakatan bersama, bahwa pihak perusahaan tower tersebut besepakat serta menyetujui isi surat dari berita acara kesepakan bersama tersebut, namun sampai saat ini pihak perusahaan tak kunjung ada tanggung jawab pembayaran,” ungkapnya.

Selain itu, tambahnya, warga juga menuntut yang lainnya dari pihak perusahaan seperti dana kompensasi, jaminan kesehatan, serta bukti surat atau sertifikat laik fungsi (SLF) maupun ijin lainnya.

“Karena sejak keberadaan tower tersebut di wilayah kami sampai sekarang sudah hampir 30 tahunan, warga yang rumahnya berdekatan dengan tower tersebut belum mendapatkan apa-apa, baik dana kompensasi, jaminan keamanan dan keselamatan, jaminan kesehatan, dan lain-lainya,” tambahnya.

“Dan bila mana mediasi hari ini yang kedua gagal tidak ada kesepakan dan kesanggupan pertangung jawaban ganti rugi kepada warga serta ingkar dari surat berita acara yang dibuat bersama dan disaksikan oleh Muspika Kecamatan Sukaraja terkait kerusakan alat elektronik warga yang rusak dikarenakan adanya tower, maka kami bersama warga dan disaksikan Muspika akan mematikan operasional tower tersebut sampai pihak perusahaan bertanggung jawab memenuhi tuntutan warga,” pungkasnya. (Iwan)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles