Senin, November 25, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Aliansi Rakyat Indramayu Tegas Menolak Omnibus Law

Indramayu, Demokratis

Dalam beberapa hari terakhir perkembangan kondisi Indonesia sangat mengkhawatirkan. Setidaknya terdapat dua persoalan besar yang menjadi ancaman besar bagi kelangsungan hidup kaum buruh dan rakyat Indonesia yaitu Omnibus Law RUU CILAKA dan pandemi virus corona. Omnibus Law RUU Cipta Kerja (RUU CILAKA) yang berorientasi pada investasi jelas menempatkan kaum buruh dan rakyat Indonesia pada posisi sebagai “tumbal” demi memuluskan kepentingan kaum pemodal dalam mengeskalasi eksploitasi sumber daya alam dan sumber daya manusia.

Watak Omnibus RUU CILAKA adalah watak perbudakan modern dan membuka peluang bagi pemerintah pusat untuk melakukan praktek-praktek kekuasaan yang semena-mena. Dengan watak tersebut, tak heran apabila proses pembuatan Omnibus Law RUU CILAKA sangat jauh dari prinsip-prinsip pembentukan regulasi yang demokratis, transparan dan partisipatif. Sebaliknya, pemerintah justru melakukan aksi klaim sepihak atas keterlibatan serikat buruh, mengabaikan berbagai masukan dan protes dari masyarakat, serta melakukan intimidasi dan represi. Hingga sampai saat ini, 4 orang buruh dari anggota KASBI masih ditahan oleh Polresta Tangerang di Rutan Kelas 1 Tangerang karena melakukan aksi penolakan.

Intimidasi dan represifitas juga terjadi dalam diskusi-diskusi yang diselenggarakan oleh mahasiswa dan berbagai inisiatif masyarakat sipil di berbagai tempat di Indonesia. Omnibus Law bukan sekedar eksploitasi terhadap buruh, tetapi eksploitasi terhadap mahluk hidup dan sumber daya alam (SDA) Indonesia, yang diperuntukan keuntungan bagi segelintir orang (pemodal) asing. Sejatinya RUU ini adalah untuk semakin memasifkan perampasan tanah bagi kaum tani, memerosotkan hasil produksi kaum tani dengan memprioritaskan impor produk pertanian, memerosotkan penghidupan klas buruh dengan kebijakan upah murah, tanpa kepastian kerja dan jaminan pekerjaan, dan menghapuskan hak normatif buruh (cuti haid, melahirkan, pesangon dan insentif kerja lainnya).

Dengan demikian RUU ini juga akan berakibat pada membanjirnya gelombang pengangguran dan cadangan tenaga kerja murah akibat semakin masifnya perampasan tanah, semakin masifnya pemutusan hubungan kerja (PHK) dan semakin masifnya tenaga kerja kontrak atau pekerja waktu tertentu. Sehingga merampas hak dari pemuda untuk mendapatkan pekerjaan yang layak, untuk pendidikan yang ilmiah. Aturan ini hanya akan memperburuk nasib dari pemuda dan mahasiswa dengan masa depan yang suram tanpa kepastian untuk mendapatkan pekerjaan. Terlebih pemuda tani yang hanya akan selamanya jadi mimpi untuk bisa sekolah ke jenjang yang lebih tinggi.

RUU Omnimbus Law Cipta Tenaga Kerja disusun dengan cara yang tidak demokratis, tanpa melibatkan dari rakyat, organisasi buruh, tani ataupun organisasi pemuda yang menjadi objek dari RUU tersebut. Sebaliknya RUU ini hanya melibatkan satgas yang isinya adalah asosiasi pengusaha, pengusaha dan pemerintah. Kondisi kaum buruh dan rakyat pekerja Indonesia pun semakin memprihatinkan dengan perkembangan epidemi COVID-19 akibat virus Corona. Di Indonesia, negara dengan populasi lebih dari 260 juta penduduk, tercatat ada 450 (21 Maret 2020) kasus terkonfirmasi dengan angka kematian 38 orang.

Selain meremehkan perkembangan situasi wabah COVID-19, Pemerintah Indonesia juga gagap dalam menghadapi krisis ini. Pada awal tahun, pemerintah Indonesia justru memberlakukan kebijakan promosi tiket pesawat dan tempat wisata ketika negara lain justru membatasi mobilitas penduduk. Situasi ini diperburuk dengan munculnya pernyataan-pernyataan dengan tendensi meremehkan dan anti-sains dari para pejabat negara dan diperparah dengan lemahnya koordinasi antar lembaga serta absennya kebijakan yang menyeluruh dan komprehensif.

Baru pada 14 Maret 2020 Pemerintah menerapkan virus corona sebagai Bencana Nasional. Dalam kondisi darurat ini, transparansi informasi dan kebijakan pencegahan serta penanggulangan yang berpihak pada rakyat justru masih sangat minim. Selain kelompok masyarakat lanjut usia dan anak-anak, kaum buruh dan mayoritas rakyat miskin lainnya termasuk dalam kelompok masyarakat yang rentan.

Kemampuan ekonomi dan minimnya akses terhadap layanan kesehatan menjadi masalah terbesar kaum buruh dan rakyat miskin dalam menghadapi situasi epidemi COVID-19 ini.

Bagaimana dampak dari UU Omnimbus Law RUU Cipta Kerja (RUU CILAKA) terhadap rakyat di Ciayumajakuning?

Wilayah Ciayumajakuning, adalah salah satu wilayah yang menjadi sasaran pembangunan proyek strategis nasional di Jawa Barat. Pembangunan infrastuktur terkonektifitas seperti jalan tol, Bandara Kertajati, Pelabuhan Patimban dan perluasan pembangunan pembangkit PLTU Batu Bara Cirebon dan Indramayu yang sangat banyak merampas tanah kaum tani, menghancurkan sumber penghidupan nelayan dan merusak lingkungan.

Dengan adanya UU Omnimbus Law Cipta Tenaga Kerja, pembangunan tersebut akan semakin masif, akan mendapatkan perizinan yang semakin dipermudah tanpa memperhatikan dampak lingkungan, penyesuaian rencana tata ruang dan bebas dari aturan pemerintah daerah yang dianggap masih menghambat karena akan dianulir pemerintah pusat. Sebaliknya, pembangunan ini sepenuhnya akan diabdikan untuk investasi perusahaan besar. Seperti rencana pembangunan kawasan ekonomi khusus Segitiga Rebana. Sedangkan rakyat di wilayah ini hanya akan menjadi buruh kontrak dengan upah murah, tanpa kepastian status kerja dan bahkan hanya mengisi daftar antrian pengangguran.

Dalam keterangan tertulisnya melalui pamflet, Aliansi tersebut menilai bahwa bagi kelas buruh, Omnibus Law hanya akan membuat posisi buruh semakin rentan dalam mendapatkan perlindungan atas kepastian kerja, waktu kerja, kesehatan dan keselamatan kerja (K3) dan upah murah serta memberikan peluang bagi pengusaha untuk dapat lepas dari jeratan hukum pidana.

“Maka atas nama keadilan, atas situasi nasional, atas pemerintahan rezim Jokowi-MA yang terus mengeluarkan kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang merugikan rakyat dan menindas kaum buruh, dan terus memberikan pelayanan terbaik dan kemudahan investasi kepada Investor yang merugikan rakyat, dari berbagai macam organisasi yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Indramayu Tolak (ARIT), GASBUMI, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) CIREBON, Front Perjuangan Rakyat (FPR) Ciayumajakuning, IPNU Indramayu, Dermayu Ora Meneng (DOM), Serikat Pekerja Awak Mobil Tangki (SP AMT), Serikat Pekerja Marine Indramayu, Serikat Pekerja Java Seafood Indramayu, Serikat Pekerja Keramik Indramayu, Paguyuban Pedagang Kuliner Cimanuk (Kulcim) Indramayu, Serikat Pekerja JAPOM Indramayu, menegaskan serta menolak dengan keras RUU Omnimbus Law Cipta Kerja”.

Adapun pernyataan sikap aliansi tersebut sebagai berikut:

  1. Menolak Omnibus Law Cipta Tenaga Kerja
  2. Menuntut kepada pemerintah dan DPR-RI untuk segera MEMBATALKAN pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja (RUU CILAKA) karena merugikan kaum buruh dan rakyat Indonesia.
  1. Mengutuk dan menuntut pemerintah untuk menghentikan segala bentuk intimidasi, represi dan penangkapan terhadap diskusi dan aksi-aksi penolakan Omnibus Law RUU Cipta Kerja (RUU CILAKA), serta membebaskan kawan-kawan kami yang ditangkap dan ditahan karena aksi aksi penolakan Omnibus Law RUU CILAKA, seperti 4 orang buruh anggota serikat Konfederasi KASBI di Tangerang.
  1. Melakukan transparansi informasi dan sosialisasi yang komprehensif mengenai pencegahan dan penanggulangan wabah virus corona pada seluruh rakyat Indonesia.
  2. Membuat kebijakan yang menyeluruh dan komprehensif untuk menjamin keselamatan dan kesehatan kaum buruh dan rakyat, serta menjamin tidak adanya pengurangan pendapatan, pemutusan hubungan kerja, dan pemangkasan hak-hak mendasar kaum buruh dan rakyat Indonesia akibat kebijakan yang diambil untuk menanggulangi virus corona.
  3. Menolak pembangunan infrastruktur yang mengabdi pada investasi yang mengakibatkan perampasan lahan serta menyengsarakan rakyat di wilayah CIAYUMAJAKUNING yang terhubung dengan Kawasan Ekonomi Khusus Segitiga Rebana.
  4. Menuntut kepada Presiden Jokowi serta Kapolri untuk menghormati, menjamin dan melindungi hak atas kebebasan berekspresi dan berpendapat bagi seluruh rakyat Indonesia baik yang dilakukan dalam bentuk aksi Demonstrasi ataupun bentuk lainnya dan menghentikan cara-cara anti Demokrasi untuk membungkam suara dan aspirasi rakyat Indonesia.

“Kami menyerukan kepada seluruh elemen gerakan rakyat untuk memperkuat persatuan di antara rakyat tertindas dan terhisap di Indonesia untuk mengobarkan perlawanan menolak dan melawan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dengan melakukan konsolidasi,” tegas salah satu organisasi yang tergabung dalam Arit pada hari Senin (23/03) di Bunderan Mangga simpang lima saat di mintai keterangan oleh Demokratis. (RT)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles