Jumat, November 22, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Alokasi DAK Fisik SMK di Jabar Tidak Transparan

Bandung, Demokratis

DAK Fisik Bidang Pendidikan SMK dimaksudkan untuk mendanai kegiatan pendidikan guna mewujudkan pemenuhan standar sarana dan prasarana belajar pada setiap satuan pendidikan yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan (SNP). Sasaran DAK Fisik Bidang Pendidikan SMK adalah pembangunan prasarana dan pengadaan sarana SMK dalam mendukung sektor unggulan dan pembangunan dan pengembangan prasarana dan pengadaan sarana SMK dalam rangka pemerataan kualitas layanan SMK antar wilayah.

Di Jawa Barat, program DAK Fisik SMK 2020 sedang dilaksanakan. Berdasarkan informasi yang didapatkan oleh Demokratis bahwa dana yang dikucurkan untuk pendanaan DAK Fisik SMK 2020 se Jawa Barat adalah sebesar Rp 287.512.241.000, tersebar di seluruh Kabupaten Kota se Jawa Barat.

Untuk mengetahui sampai sejauh mana perkembangan pelaksanaan DAK Fisik SMK se Jawa Barat tahun 2020 ini, Demokratis mencoba melakukan konfirmasi tertulis kepada Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, tertanggal 16 Oktober 2020.  Melalui konfirasi tertulis tersebut Demokratis di antaranya menanyakan kriteria sekolah penerima bantuan DAK Fisik SK 2020? Berapa jumlah sekolah yang mendapat bantuan? Berapa dana bantuan DAK Fisik SMK yang diterima masing-masing sekolah? Dan beberapa pertanyaan lainnya yang terkait dengan pelaksanaan kegiatan DAK Fisik SMK. Namun sapai saat ini jawaban konfirmasi tertulis tersebut belum diterima Demokratis.

Ketika bertemu dengan Kabid PSMK Deden Saeful Hidayat, Kamis (5/11), Demokratis mencoba menanyakan perihal jawaban konfirmasi tertulis yang diajukan Demokratis, yang bersangkutan menyarankan Demokratis menemui Ahmad Solihin di bagian Sapras PSMK.  Namun ketika bertemu dengan Ahmad Solihin, yang bersangkutan tidak dapat memberikan jawaban yang memuaskan.

Padahal sebagai bentuk transparansi dan pedoman pelaksanaan seluruh kegiatan DAK Fisik Bidang Pendidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan Petunjuk Teknis atau Juknis berupa Permendikbud Nomor 11 Tahun 2020 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2020. (IS)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles