Subang, Demokratis
Di tahun 2022 Kabupaten Subang mendapat alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dari Pemerintah Pusat mencapai Rp5 miliaran, meningkat dibanding pada tahun 2021 yang hanya mencapai Rp4 miliaran.
Kepala BP4D Kabupaten Subang, Hari Rubiyanto melalui Pejabat Fungsional Umum Bidang PP BP4D Kabupaten Subang Iman Mutakin mengatakan, ada sejumlah komponen yang membuat penerimaan DBHCHT Kabupaten Subang naik dibanding tahun sebelumnya.
“Ada peningkatan penerimaan DBHCHT di 2022, yakni meningkat Rp1 miliar, sehingga menjadi Rp5 miliar,” ungkap Iman kepada seperti dilansir Lampusatu.com.
“Anggaran DBHCHT tersebut dibagi ke dalam 4 bidang/kegiatan, petama Bidang Kesejahteraan masyarakat total Rp1,2 miliar, kedua Bidang Hukum Rp400 juta, ketiga Bidang Kesehatan Rp4,5 miliar. Kemudian keempat kegiatan lain sesuai dengan prioritas dan kebutuhan daerah,” ujarnya.
Iman juga menjelaskan bahwa untuk di tahun 2023 digadang-gadang untuk Kabupaten Subang akan mendapatkan dana DBHCHT dari pusat sebesar Rp7 miliar.
“Di tahun 2023 Pemkab Subang akan memperoleh dana DBHCHT sesuai informasi yang kami peroleh akan mendapat kusuran sekitar Rp7 miliaran, namun belum jelas, karena ada kemungkinan lebih atau berkurang,” katanya.
Menurutnya, untuk tahun ini ada perbedaan dari segi komposisi, di antaranya 50% untuk bidang kesejahteraan masyarakat, 10% bidang penegakan hukum, 40 % untuk bidang kesehatan.
“Tahun ini dari Rp5 miliar itu dibagi ke enam perangkat daerah yang membidangi DBHCT tersebut, yang pertama Dinkes, RSUD, Satpol PP, Dinas Pertanian (kualitas bahan baku), DKUPP (peningkatan kualitas paska panen) dan Diskominfo,” ujarnya.
Lebih lanjut Iman mengatakan, tahun 2022 khususnya Diskominfo mendapatkan aplikasi/server untuk pelaksanaan stunting untuk kegiatan bidang kesehatan.
“Sementara di Kabupaten Subang itu belum mempunyai sistem yang mengakomodir terkait data stunting, hanya ada di Kabupaten Sumedang yang sudah mempunyai aplikasi khusus untuk stunting, maka dari itu Diskominfo Kabupaten Subang ingin mengaplikasikan hal yang sama seperti di Sumedang dengan pengadaan server stunting yang diambil dari anggaran DBHCT,” terangnya.
Iman juga mengatakan, penggunaan DBHCHT tahun ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 215/PMK.07/Tahun 2021 dengan prosentase penggunaan DBHCHT ada pada pasal 11.
“Realisasi pencairan dananya juga berdasarkan hitungan triwulan secara bertahap tidak sekaligus serta persentasenya pun sudah diatur itupun harus memenuhi persyaratan yang ditempuh. Misalnya saluran dana triwulan pertama harus menyetorkan realisasi tahun sebelumnya, yang triwulan kedua harus menyetorkan surat pernyataan pengalihan anggaran atau surat penganggaran silpa tahun sebelumnya dan untuk triwulan terakhir itu ada syarat surat pernyataan rencana kegiatan dan penganggaran,” imbuhnya.
“Anggaran 2022 sudah selesai disalurkan tinggal kita meminta pelaporan di akhir tahun pada Desember 2022, setelah selesai satu tahun kegiatan berjalan kita akan meminta realisasinya karena kita harus melaporkan ke DBJK sama Pemprov,” timpalnya. (Abh)