Sabtu, November 23, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Alumni Lemhannas: Tidak Hanya Lelet, Mahkamah Agung Terindikasi Melanggar HAM dalam Membuat Putusan

Jakarta, Demokratis

Alumni Program Pendidikan Reguler Angkatan XLVIII Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia (PPRA-48 Lemhannas RI) tahun 2012, Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, menyayangkan kinerja lembaga Mahkamah Agung (MA) yang dinilainya lelet alias lamban dalam melaksanakan dan menyelesaikan tugasnya. Pasalnya, terkait kasus dugaan kriminalisasi Kepala SMAN 3 Poso, Drs. Suhariono, yang divonis 4,5 tahun di tingkat kasasi oleh lembaga tersebut, hingga saat ini salinan keputusan MA belum diberikan kepada yang bersangkutan maupun keluarganya.

“Bayangkan, permohonan salinan putusan MA atas perkara yang diputus pada 19 Juli 2021 sudah diajukan sejak 21 Oktober 2021, namun MA membutuhkan waktu hingga lebih dari 3 bulan untuk memberikan salinan putusannya. Tiga bulan itu adalah waktu untuk 1 periode panen padi sawah gogo di kampung saya. Mengapa bisa selama itu?” kata Wilson Lalengke yang dikenal luas sebagai Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI) itu penuh tanya, Rabu (26/1/2022).

Menurut Lalengke, jika kasusnya merupakan tindak pidana yang terang-benderang sebuah kejahatan yang harus dipidana kurungan, hal itu dapat dimaklumi. Akan tetapi dalam kasus yang menjerat guru Suhariono (sebelumnya ditulis Suharyono–red) itu sangat kental terlihat kekeliruan pembuatan putusan oleh majelis hakim di tingkat kasasi.

“Hakim-hakim yang memeriksa kasus ini di Pengadilan Negeri Palu bukan sembarangan membuat keputusan. Mereka sudah memeriksa dengan seksama kasus ini dan tidak menemukan unsur perbuatan pidana yang pantas untuk diberikan sanksi pidana korupsi kepada Kepala SMAN 3 Poso itu. Mengapa MA mengabulkan begitu saja permohonan kasasi dari JPU Kejari Poso yang terkesan ngawur itu?” tanya tokoh pers nasional yang terkenal kritis ini.

Pihak Gubernur Sulawesi Tengah, sambung Lalengke, sudah mengakui bahwa Gubernur melakukan kesalahan dalam menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2017 yang digunakan oleh para kepala sekolah di seluruh Sulawesi Tengah sebagai dasar kebijakan memungut dana Komite Sekolah.

“Mengapa kesalahan pihak lain itu ditimpakan ke Pak Suhariono? Toh dananya juga digunakan bukan untuk kepentingan pribadinya, tapi justru memajukan sekolah dan memberikan perbaikan ekonomi bagi para guru di sekolah tersebut. Saya menduga para hakim yang membuat keputusan di MA itu pasti sudah lupa akan jasa guru-gurunya yang telah membuat mereka bisa jadi hakim,” ujar mantan guru SMA Negeri Plus Provinsi Riau ini menyesalkan.

Oleh karena kejanggalan putusan Mahkamah Agung itu maka pihak korban kriminalisasi Kejaksaan Negeri Poso (Drs. Suhariono–red) ini akan melakukan pengajuan permohonan Peninjauan Kembali atas vonis MA yang terkesan tidak manusiawi tersebut. Untuk dapat melakukan upaya hukum PK tersebut diperlukan salinan putusan MA itu.

“Seakan-akan Suhariono melakukan tindak pidana korupsi uang negara miliaran rupiah sehingga layak dihukum 4,5 tahun. Negara tidak dirugikan sepeserpun dalam kasus ini. Putusan itu harus dikritisi dan ditolak, bahkan dapat dikategorikan sebagai putusan yang melanggar hak asasi manusia,” tambah lulusan program pasca sarjana Global Ethics dari Birmingham University, England, tahun 2006 itu dengan nada serius.

Sehubungan dengan putusan MA yang terlihat asal-asalan ini, Lalengke menduga bahwa para hakim –yang dianggap agung– yang memeriksa permohonan kasasi dari Kejari Poso itu sangat mungkin tidak membaca dengan cermat persoalan yang dikasuskan oleh Jaksa terhadap Suhariono.

“Jangankan dianalisa dan ditelah dengan benar, berkasnya saja mungkin tidak dibaca. Sangat berbahaya negara ini memiliki jajaran hakim yang sembarangan membuat keputusan. Nasib warga negara dibuat seperti mainan seenak udelnya saja. Padahal, para hakim itu tahu dan paham prinsip memutuskan perkara: ‘Lebih baik membebaskan seribu orang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah’,” beber pria yang juga menamatkan program masternya di bidang Applied Ethics di konsorsium Universitas Utrecht, Belanda, dan Universitas Linkoping, Swedia, itu.

Sebagai tambahan informasi, per hari ini Panitera Mahkamah Agung RI mengirimkan tembusan surat Memorandum kepada keluarga korban kriminalisasi, Drs. Suhariono; yang ditujukan kepada Panitera Pengganti Perkara Nomor 1999 K.PID.SUD/2021. Surat Memorandum bernomor 51/PAN/INT/HK.07/1/2022, tertanggal 25 Januari 2022 (Selasa kemarin – red), ini berisi perintah agar Panitera Pengganti, Maruli Tumpal Sirait, SH, MH, segera menyelesaikan minutasi putusan dan melaporkan kepada Panitera Mahkamah Agung RI.

“Anda bayangkan saja bagaimana kacaunya kinerja lembaga yang menjadi benteng tertinggi penjaga keadilan di negara ini. Putusan 6 bulan lalu baru akan dibuatkan minutasinya? I am speechless, bro!” tukas Lalengke sambil geleng-geleng kepala melihat keanehan tersebut. (Rumbi/RT)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles