Tapanuli Selatan, Demokratis
Sekitar Rp240 jutaan selama tiga tahun uang konvensasi tambang galian C komoditas kerikil berpasir alami (sirtu) a/n. Anwar Matondang yang berlokasi di Sungai Batang Toru, Desa Napa diduga kuat diterima oleh Kepala Desa Napa Hendri Saputra Siregar, yang seharusnya uang konvensasi dari tambang galian C tersebut mengalir kepada masyarakat Desa Napa.
Buntut dugaan kasus penggelapan tersebut, masyarakat Desa Napa, Kecamatan Batang Toru melaporkan Edi Saputra Siregar selaku Kades Napa ke Polres Tapsel dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor : STTLP/B/495/XII/SPKT/POLRES TAPSEL/POLDA SUMUT tertanggal 21 Desember 2022 dan diterima oleh An. Kapolres Tapsel KA. SPKT u.b. KANIT – I Aiptu. Pol. Abd. Salam Parlindungan Harahap dengan kasus tindak pidana penggelapan Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 (empat) tahun penjara. Pasal 372 KUHP yang berbunyi: “Barangsiapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagainya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.”
Rohim Nainggolan (74) Warga Desa Telo, Kecamatan Batang Toru mengatakan bahwa dirinya pernah sebagai pengurus usaha galian C milik Anwar Matondang yang mana izin galian C tersebut nomor : 540/1376/DIS PM PPTSP/5/XI.1b/VIII/2018 masa berlaku hingga Juli 2023.
“Selama saya (Rohim Nainggolan) sebagai pengurus galian C dimaksud pernah memberikan uang konvensasi galian C kepada Hendri Saputra Siregar selaku kepala desa melalui saudara Rambe (20/11/2022) sebesar Rp800.000, kemudian tanggal 15 Desember 2022 sebesar Rp900.000, pemberian uang konvensasi tersebut disaksikan oleh Alam Saleh Siregar,” terang Rohim (7/1/2023) pada masyarakat dan disaksikan oleh sejumlah wartawan.
Sebelumnya, Jumat, 25 November 2022 sekira pukul 14.00 WIB dilakukan acara musyawarah desa yang diundang oleh Ketua BPD H. Panyahatan Pulungan dan Sekretaris BPD Agus Sawali Siregar di kantor BPD/Kepala Desa Napa Nomor Surat Undangan : 01/BPD/XI/2022 tgl 23 -11-2023.
“Maka Hendri Saputra Siregar selaku Kepala Desa Napa tidak mau hadir untuk memberikan keterangan soal uang konvensasi galian C diterimanya dari tambang galian C milik Anwar Matondang, sehingga musyawarah dibatalkan, karena ketidak hadiran Kades,” tutur Mara Imbang Hasibuan selaku Tokoh Adat Desa Napa pada sejumlah wartawan, Jumat (9/6/2023).
Lebih lanjut disampaikan bahwa suatu ketika masyarakat Desa Napa berkunjung ke rumah Rohim Nainggolan (25/12/2022), mempertanyakan soal perjanjian kerjasama antara pemilik tambang galian C milik Anwar Matondang dengan masyarakat Desa Napa tentang uang konvensasi sebagaimana yang dilaksanakan oleh tambang galian C yang lain di Batang Toru ini, namun Rohim nainggolan mengatakan tidak mengetahui surat perjanjian tersebut.
“Kita tunggu lah dulu Brimob marga Rambe selaku kepercayaan galian C. Namun sore harinya kami warga masyarakat kembali lagi ke rumah Rohim Nainggolan kebetulan ada kepala Desa Napa Hendri Saputra Sirregar, lantas Kades berkata kepada warga, ‘Ada Apa kalian kemari?!’, sehingga terjadilah perdebatan (adu mulut) antara Kades Napa dengan warganya di rumah Rohim Nainggolan, sementara masyarakat tidak ada berurusan dengan Kades terkecuali dengan Pak Rohim Nainggolan, lalu Kades menjawab dengan keras, ‘Tapi saya kebetulan ada di sini?!’ dengan lantang keras suaranya, kemudian Kades berkata ‘Konvensasi galian C milik Anwar Matondang tidak ada untuk masyarakat Desa Napa, yang ada untuk Kepala Desa Napa, seraya berkata ‘Berarti kalian membentuk provokasi di saat saya sedang cuti jadi Kades (bulan Nov-14 Des 2022), lalu Kades berkata dengan lantangnya ‘Kemanapun kalian mengadu, akan saya hadapi’, ucap Hendri Saputra Siregar kepada warganya sendiri,” pungkas Hasibuan pada sejumlah wartawan di depan Kantor Kejaksaan Negeri Tapseldi Sipirok.
Saat dihubungi lewat WA ponsel Hendri Saputra Siregar selaku Kades Napa (9/6/2023) tentang tanggapannya atas laporan warganya sendiri ke Polres Tapsel terkait dengan dugaan kasus penggelapan uang konvensasi galian C milik Anwar Matondang, maka tidak ada jawaban. (UNH)