Jakarta, Demokratis
Anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dan Satgas Merah Putih Bareskrim Polri menyita 201 kilogram narkoba jenis sabu-sabu di Hotel Wir, Jalan KS Tubun, Kelurahan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Hendro Pandowo seperti dilansir dari Antara di Jakarta mengatakan, pengungkapan kasus narkoba merupakan jaringan internasional berjumlah dua tersangka.
”Ada dua tersangka yang kita amankan dari kasus narkoba ini,” ucap Hendro Pandowo didampingi Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombespol Yusri Yunus.
Hendro menuturkan, jaringan narkoba internasional itu berencana mengedarkan sabu-sabu di wilayah DKI Jakarta.
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombespol Yusri Yunus menjelaskan, pelaku yang ditangkap itu merupakan sindikat jaringan Timur Tengah. ”Dari barang itu ada kode yang sama adalah 55, memang jaringan narkoba dari Timur Tengah,” ujar Yusri.
Menurut Yusri, pengungkapan itu berawal dari informasi masyarakat sehingga tim gabungan dari Satgas Merah Putih Bareskrim Mabes Polri dan Polda Metro Jaya menyelidiki sindikat narkoba internasional yang akan mengirim sabu-sabu di wilayah Jakarta.
Singkat cerita, lanjut dia, polisi menangkap 10 pelaku. Dari keterangan mereka berkembang informasi adanya narkoba yang dibawa pelaku lain. Polisi kemudian berhasil melacak pelaku tersebut yang dalam rencana awal, barang haram itu akan dibawa ke sebuah hotel di Petamburan.
”Itulah yang kemudian pada sekitar pukul 22.00 WIB kemarin (22/12) kita berhasil mengamankan barang haram ini dan juga satu orang tersangka yang ada di sini total ada 11 tersangka,” ujar Yusri.
Berdasar temuan polisi menyita sabu sebanyak 196 paket dengan tanda yang sama, 55.
Pada awal tahun lalu, menurut Yusri, polisi juga mengamankan pelaku pembawa narkoba di Serpong. ”Kalau liat kodenya kita masih ingat 31 Januari lalu kita mengamankan di daerah Serpong menembak mati pelakunya, saat itu di daerah Serpong, saat keluar di tol dari arah Banten,” tutur Yusri.
Sementara itu, aparat kepolisian akan mendalami dugaan adanya pelaku lain dari pengungkapan 201 kilogram sabu-sabu yang disita di Hotel Wir, Petamburan, Jakarta Pusat, pada Selasa (22/12) malam.
”Ini masih kita dalami semua karena ini baru, yang kami tahu bahwa ini adalah penerima terakhir. Apakah nanti masih ada di atasnya itu masih dilakukan pengembangan lagi,” ujar Yusri Yunus.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku terancam pasal 114 KUHP dan UU No 35 tahun 2010 tentang Penyalahgunaan Narkoba. (Red/Dem)