Indramayu, Demokratis
Sejak pengambilan paksa satu unit sepeda motor milik konsumen pada Rabu (23/2/2022) di sekitar Taman Perjuangan Tugu Bunderan Mangga Simpang Lima Indramayu Jawa Barat, hingga berita ini terbit pihak BFI Finance belum bisa menjelaskan hak dan kewajiban konsumen berdasarkan UU Perlindungan Konsumen. Pengambilan unit saat itu dilakukan oleh debt kolektor dari PT Sarana Padma Ridho Sepuh (SPRS) yang beralamat di Jalan Gatot Subroto Nomor 2 Vila Gatsu Indramayu.
Dengan berita acara serah terima kendaraan (BASTK) nomor reg 022… atas perintah BFI Finance beralamat Desa Bulak Sleman Jati Barang Indramayu. Dalam BASTK tertulis, merujuk pada perjanjian nomor 4921902065. Pada hari Rabu (23/9/2022) dari tangan Wasduki telah dilakukan serah terima satu unit kendaraan sepeda motor merk Mio Z, nopol E 4549 PAK nomor rangka MH 6 SE 8890 HJI 77893 nomor mesin E3RJE 1346781, atas nama Cici Herayanti, dengan alamat Desa Pekandangan, karena belum bayar angsuran.
Pada Kamis (24/2/2022) Pono selaku karyawan SPRS saat ditanyakan kebenaran ambil paksa tersebut, ia hanya menjawab bahwa soal ambil paksa unit tersebut saat ini kewenangannya sudah di pihak BAF Finance, sembari memberikan nomor kontak pihak BFI atas nama Tirta. Pada saat dihubungi via Whatsapp, Jumat (25-26/2/2022) Tirta tidak ngantor ijin sakit hingga (1/3/2022), sembari mengarahkan konsumen berkoordinasi dengan Asep Reco, selaku bagian tupoksinya.
Ketika Asep dikontak hanya menjanjikan akan melihat datanya dan beralasan sedang sibuk di akhir bulan. Terakhir kabar dari Asep mengatakan dia sudah pindah tugas ke Cirebon, Jumat (4/3/2022) di temui di kantornya Tirta mengatakan, akan membantu memberi kepastian hak konsumen secara lelang. Namun pada Senin (8/3/2022) info dari Tirta mengatakan si pemegang kewenangan meminta cara pelunasan sembari memberi nomor kontak dengan nama Ipul BRH.
“Biar enak, bicarakan saja dengan dia, karena dia adalah atasannya Pak Asep Reco,” ujar Tirta.
Berlarutnya waktu soal ambil paksa unit oleh BFI, karena kinerjanya berpola lempar-lempar kewenangan, sehingga sangat merugikan konsumen.
Adapun dasar soalnya menurut konsumen, bermula dari gadai BPKB ke BFI senilai 5 jutaan, dengan waktu cicilan (angsur) 15 bulan, cicilan perbulannya sebesar 450 ribu rupiah. Cicilan telah diisi 5 angsuran (bulan). Tunggakan angsuran macet karena pandemi Covid selama 11 bulan angsuran, hal itu disebabkan pihak BFI tidak memberi kebijakan restrukturisasi.
Harapan konsumen BFI segera memberikan kejelasan haknya, sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang ambil paksa unit pada aturan dalam UU Perlindungan Konsumen, yaitu dengan ikut lelang, atau BI listnya dihapus. “Dan STNK masih di tangan saya,” demikian harap Cici Heriyanti selaku konsumen melalui Demokratis, Rabu (9/3/2022). (S Tarigan)