Rabu, November 27, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

AMWD dan F-Hukatan Menyatakan Sikap Aksi Damai di DPRD Kabupaten Sukabumi, PT TSS Harus Kembali Beroperasi

Sukabumi, Demokratis

Sebanyak 400 massa lebih seluruh warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Wilayah Terdampak (AMWD) serta dampingi Federasi Kehutanan Industri Umum Pekayon Pertanian dan Perkebunan, Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (F-Hukatan, KSBSI) menggelar aksi damai kantor DPRD Kabupaten Sukabumi di Jalan Jajaway Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat.

Sebelum berangkat ke lokasi yang dituju yaitu DPRD Kabupaten Sukabumi, massa AMWD dan F-Hukatan, KSBSI berkumpul di PT SCG yang berlokasi di Jalan Pelabuhan II, Kertalaharja, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, Rabu (23/10/19).

Massa merupakan warga terdampak aktivitas PT Tambang Semen Sukabumi (TSS) yang terdiri dari Desa Sukamaju, Desa Wangunreja, Kecamatan Nyalindung dan Desa Tanjung Sari, Kecamatan Jampang Tengah, bukan untuk memprotes  keberadaan PT Siam Semen Group (SCG) dan PT TSS, justru mendukung keberadaan perusahaan tersebut.

Mereka menilai, keberadaan PT TSS selama ini sudah memberikan dampak positif bagi masyarakat terdampak.

Misalnya mengurangi jumlah pengangguran di wilayah terdampak, penerapan pemberdayaan ekonomi, termasuk, peningkatan pembangunan sarana dan prasarana publik seperti jalan lingkungan, tempat ibadah, serta pendidikan.

“Memang setiap kegiatan pertambangan memiliki dampak negatif. Tapi, kita juga tidak boleh menutup mata banyak dampak positif yang ditimbulkan dengan adanya perusahaan tersebut. Kami warga terdampak akan mendukung penuh aktivitas PT TSS. Namun dengan catatan, tetap memenuhi aturan yang berlaku dan tetap memperhatikan warga terdampak,” kata Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi, Bambang Rudiansyah menyampaikan ke Demokratis.

Ratusan warga AMWD saat menyampaikan aspirasi di depan PT Siam Cemen Group (SCG), selain mendukungan, aksi massa juga meminta kepada pihak perusahaan untuk terbuka terkait kucuran dana Corporate Social Responsibility (CSR). Siapa saja yang menerima. Jangan sampai, hanya dimanfaatkan segelintir orang dan kelompoknya tanpa mengutamakan kepentingan masyarakat.

“Pemberian dana CSR yang diberikan PT TSS dan PT SCG, harus dibuka jangan sampai menjadi polemik dan bola liar antar warga, hingga memecah belah masyarakat,” pintanya.

Ketua DPC Federasi Kehutanan Industri Umum Perkayuan Pertanian dan Perkebunan, Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (F-Hukatan KSBSI) Kabupaten Sukabumi, Nendar Supriyatna mengatakan, ratusan warga dan buruh ini merupakan warga yang rumahnya berada di sekitaran PT TSS dan PT SCG.

“Kedatangan kami ke sini, untuk menyampaikan aspirasi terkait pemberhentian penyestopan blasting untuk pemenuhan bahan baku semen yang hampir berlangsung sekitar dua minggu lebih,” jelas Nendar.

Akibat pemberhentian blasting ini, sambung Nendar, aktivitas warga yang bekerja di perusahaan tersebut, berdampak terhadap aktivitas produksi tidak berjalan sebagaimana mestinya. “Para buruh mengajak DPRD untuk berfikir objektif dari segala sisi. Jika ada pihak yang menuntut proses blasting distop, apalagi izin dicabut, maka mau dikemanakan 900 buruh yang bekerja di perusahaan tersebut dan ribuan keluarganya. Iya, kalau dua minggu lagi saja penyetopan dilakukan, saya yakin akan ada efisiensi dengan pengurangan tenaga kerja atau mereka sebagian dirumahkan,” bebernya.

Untuk itu, ia bersama-sama ratusan buruh dan AMWD mendukung keberadaan dan seluruh aktivitas PT TSS dan PT SCG untuk berinvestasi di Sukabumi. Sebab itu, ia berharap pihak kepolisian dan TNI serta pemerintah kembali memberikan izin aktivitas blasting, namun dalam aktivitasnya harus diawasi oleh seluruh pihak baik perwakilan dari masyarakat dan pemerintahan setempat agar kenyamanan warga pun tidak terganggu. (Iwan M)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles