Bantaeng, Demokratis
Pemerintah Kabupaten Bantaeng kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Melalui surat himbauan resmi yang dikeluarkan Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar), masyarakat dilarang memanfaatkan trotoar, badan jalan, halte, dan fasilitas umum lainnya untuk kepentingan usaha maupun pribadi.
Himbauan tersebut mengacu pada Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 29 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2025, khususnya ketentuan Pasal 9A.
Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa setiap bentuk aktivitas perdagangan atau usaha yang menggunakan fasilitas umum tanpa izin merupakan pelanggaran aturan daerah dan akan ditindak tegas oleh pemerintah.
“Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenakan sanksi administratif,” demikian bunyi petikan surat himbauan tersebut.
Adapun sanksi yang dapat dijatuhkan kepada pelanggar meliputi:
Teguran lisan atau tertulis
Pemulihan kondisi semula
Denda administratif hingga Rp5.000.000
Penghentian kegiatan
Hingga pembongkaran lapak atau sarana usaha
Surat himbauan ini ditandatangani oleh Kepala Satuan Satpol PP dan Damkar Kabupaten Bantaeng, Jaenuddin, S.E., M.M, dan ditetapkan di Bantaeng pada 21 Juli 2025.
Pemerintah daerah berharap masyarakat dapat mematuhi aturan yang berlaku demi terciptanya ketertiban, kenyamanan, dan keselamatan bersama, khususnya di ruang-ruang publik yang diperuntukkan bagi kepentingan umum. (Muh. Ariansah)
