Jakarta, Demokratis
Mantan Politikus Partai Nasional Demokrat (NasDem) Andi Irfan Jaya didakwa menjadi perantara suap yang diberikan terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra) kepada mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung RI Pinangki Sirna Malasari.
“Terdakwa Andi Irfan Jaya dengan sengaja memberi bantuan kepada Pinangki Sirna Malasari yang merupakan pegawai negeri,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Didi Kurniawan saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (4/11).
Andi disebut menerima uang sebanyak USD500 ribu dari yang dijanjikan sebesar USD1 juta dari Djoko Tjandra. Uang tersebut diterima guna diteruskan kepada Pinangki.
Jaksa mengungkap, suap sejumlah itu diberikan agar Pinangki mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung supaya putusan Peninjauan Kembali (PK) Djoko Tjandra tidak dieksekusi.
“Dalam kapasitas Pinangki Sirna Malasari selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara mengurus fatwa Mahkamah Agung melalui Kejaksaan Agung agar pidana penjara yang dijatuhkan kepada Joko Soegiarto Tjandra berdasarkan Putusan PK Nomor 12 Tanggal 11 Juni 2009 tidak bisa dieksekusi sehingga Joko Soegiarto Tjandra bisa kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani pidana,” ujar Jaksa Didi.
Kasus ini bermula ketika Andi, Pinangki, dan pengacara Anita Dewi Anggraeni Kolopaking melakukan pertemuan dengan Djoko Tjandra pada 25 November 2019. Pertemuan diselenggarakan di Kantor The Exchange 106, Kuala Lumpur, Malaysia.
Saat itu, Andi mengetahui Djoko Tjandra merupakan terpidana kasus korupsi Bank Bali yang belum dieksekusi dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Agung. Dalam pertemuan itu pula, Pinangki memperkenalkan Andi sebagai konsultan yang bakal meredam pemberitaan media massa ketika Djoko Tjandra kembali ke Indonesia.
Ketiganya lalu menyerahkan dan memberikan penjelasan mengenai sejumlah rencana yang disebut action plan kepada Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa MA melalui Kejaksaan Agung.
Jaksa mengungkap, Pinangki dan Anita sebelumnya telah melakukan beberapa pertemuan dengan Djoko Tjandra untuk membahas pengurusan fatwa MA tersebut. Namun lantaran mengetahui Pinangki beprofesi sebagai jaksa, Djoko Tjandra enggan melakukan transaksi secara langsung dengannya.
“Selanjutnya Pinangki Sirna Malasari menyanggupi akan menghadirkan orang swasta yaitu terdakwa Andi Irfan Jaya yang akan bertransaksi dengan Joko Soegiarto Tjandra dalam pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung. Selanjutnya Pinangki Sirna Malasari menyatakan kepada Joko Soegiarto Tjandra akan membuat proposal tentang rencana pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung,” kata Jaksa Didi.
Pada 26 November 2019, Djoko Tjandra memberikan uang sebesar USD500 ribu kepada Andi melalui perantara Herriyadi Angga Kusuma, dan diteruskan kepada Pinangki. Pinangki kemudian meminta agar Anita menemuinya di Apartemen Dharmawangsa Essence, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Selanjutnya Pinangki memberikan uang USD50 ribu kepada Anita dengan alasan baru menerima sebanyak USD150 ribu dari Djoko Tjandra. Pinangki pun menjanjikan akan menyerahkan kekurangan uang kepada Anita usai Djoko Tjandra memberikan sisa pelunasan uang yang telah dijanjikan.
Atas perbuatannya, Andi Irfan Jaya didakwa melanggar Pasal 5 ayat (2) Juncto Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 56 ke-1 KUHP. (Red/Dem)