Selasa, September 9, 2025

Aneh Luas Areal Konsesi PT. TPL Bisa Berubah-ubah, Terkuak Saat Demo 600-an Massa

Tapanuli Selatan, Demokratis

Lagi-lagi unjuk rasa digelar oleh masyarakat pemilik lahan 10 desa di dua kecamatan yang berdampingan dengan Kantor Bupati Tapanuli Selatan, Sumatera Utara (Kecamatan Angkola Timur dan Sipirok). Unjuk rasa ini menuntut agar Pemerintah Pusat meninjau ulang soal luas lahan konsesi pihak PT. Toba Pulp Lestari (PT. TPL), sehingga lahan masyarakat termasuk pemukiman warga terancam dikuasai dan ditanami oohon aliptus oleh PT. TPL untuk mencukupi bahan bubur kertas di Porsea, Kabupaten Toba.

Aneh bin ajaib luas konsesi PT. Toba Pulp Lestari (TPL) bisa berubah-ubah dari yang seharusnya 12.000-an hektar dirobah menjadi 13.000-an hektar dan terakhir 14.000-an hektar.

Makin lama luas areal konsesi PT. TPL semakin meluas sehingga mengorbankan lahan perkebunan masyarakat di sekitaran Kecamatan Angkola Timur dan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan, Provinsi Sumatera Utara.

Terkuaknya perubahan-perubahan luas areal konsesi lahan PT. TPL tersebut terbongkar saat aksi demo 600-an massa yang mengatasnamakan Masyarakat Korban TPL terdiri dari 10 desa yang berasal dari 2 kecamatan tersebut, menyuarakan beberapa tuntutannya di kantor DPRD dan kantor Bupati Tapsel, Senin (8/9/2025).

Dalam aksinya massa menyuarakan 12 tuntutan di antaranya:

  1. Meminta penjelasan dari Ketua DPRD Kabupaten Tapsel terkait hasil notulen rapat Forkopimda padaPerda soal perizinan berusaha pemanfaatan hutan PT. TPL.
  2. Meminta kepada DPRD dan Bupati Tapsel mencabut hasil notulen rapat Forkopimda sebelum ada rapat lanjutan tanggal 16 Mei 2025.
  3. Meminta pertanggungjawaban Asisten Itentang hasil notulen rapat pada tanggal 14 Maret 2024 terkait luas areal konsesi PT. TPL seluas 13.265 hadan menunjukkan tapak batas.
  4. Meminta DPRD Kabupaten Tapsel membentuk pansus untuk penyelesaian permasalahan masyarakat dengan PT. TPL, terkhusus penetapan tapal batas dan intimidasi PT. TPL terhadap warga.
  5. Meminta jawaban dari Bupati Tapsel terkait hasil notulen rapat Forkopimda tanggal 26 Agustus 2025 tentang perubahan luas areal konsesi PT. TPL yang bertentangan dengan luas areal konsesi PT. TPL yang terjadi penambahan areal sebanyak 1.231,41 hektar sehingga luas areal konsesi PT. TPL menjadi 14.496,41 ha.
  6. Meminta Bupati Tapsel dan PT. TPL agar menyegerakan dan menyelesaikan ganti rugi dan mengembalikan lahan perkebunan warga di areal APL (Areal Penggunaan Lain) yang sudah ditumbang dan dikuasai oleh PT. TPL.
  7. Meminta kepada Bupati salinan putusan terhadap tim yang sudah melakukan penentuan tapal batas areal konsesi PT. TPL.
  8. Meminta Forkompinda agar menghentikan aktifitas PT. TPL dalam aksi penumbangan dan menanami lahan masyarakat sebelum dilakukan tapal batas areal konsesi PT. TPL yang melibatkan unsur masyarakat.
  9. Meminta agar Camat Angkola Timur dicopot karena telah mencederai masyarakat dan tidak berpihak kepada masyarakat dengan mengeluarkan kata-kata yang menyakitkan menyerukan kalimat “sikat”dan tidak berpihak kepada masyarakat Angkola Timur.
  10. Meminta agar Kejari Tapsel melepaskanBandaharo Harahap karena perkaranya telah diselesaikan secara damai antar kedua belah pihak yang bertikai pada tanggal 1 Juli 2025.

Uba Nauli Hasibuan, SH, Sekum BPP NGO Lembaga Independen Pengawasan Pejabat & Aparatur Negara Sumut (LIPPAN SU) kepada media, Senin (8/9/2025), menyebutkan campur tangan Forkopimda dalam menentukan dan/atau merubah luas areal konsesi lahan PT. TPL tidak patut, karena kewenangan menentukan luas areal usaha perkebunan suatu perusahan itu terletak pada Kementerian Lingkungan Hidup.

Sedangkan posisi Forkopimda dalam situasi konflik lahan perkebunan antara perusahaan dengan lahan perkebunan warga hanyalah sebatas cipta kondisi mengupayakan kekondusifan dengan menerima aspirasi kedua belah pihak untuk mendapatkan mufakat dari musyawarah yang diupayakan.

“Forkopimda jangan mengambil alih wewenang pihak kementerian dengan merubah-ubah luas lahan perkebunan perusahan yang sifatnya diduga berpihak kepada perusahaan saja dengan mengorbankan kepentingan rakyat,” tegas Uba Nauli.

Di tengah aksi demo massa masyarakat korban TPL, dua anggota DPRD Tapsel masing-masing Edy Aryanto Hasibuan dan Armen Sanusi Harahap juga melakukan aksi telanjang dada sebagai gambaran tanggung jawab mereka kepada rakyat dengan motto mereka malu memakai baju DPR jika persoalan rakyat tidak tuntas.

Untuk itu mereka (DPR) siap menerima aspirasi masyarakat dalam membawa persoalan ini ke ranah pansus DPRD Tapsel. Mengingat sudah terjadi dugaan pemalsuan dokumen antara elit pemerintah dan elit perusahaan.

Dalam aksi tersebut terpantau beberapa anggota DPRD Tapsel yang menerima para demonstran seperti Andesmar, Ali Adenan Dalimunthe, Nurhayati Pane, Faisal Siregar dan Buyung Kholil dan mereka berjanji siap menggelar pansus terhadap sengketa antara PT. TPL dengan masyarakat Angkola Timur dan Sipirok. (Abdullah Taufieq NH)

Related Articles

Latest Articles