Sabtu, November 23, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Angel Lelga Sudah Tak Peduli Soal Vicky

Angel Lelga sudah tahu soal Vicky Prasetyo dijatuhi hukuman 4 bulan penjara. Itu terkait laporannya soal pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan yang dibuatnya pada 2018 silam. Mantan istri Rhoma Irama itu tak mau lagi memikirkan Vicky Prasetyo.

Dikatakan Angel Lelga, vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyatakan Vicky bersalah sudah cukup baginya. Hal itu membuktikan laporannya terhadap Vicky tidak mengada-ngada disertai dengan bukti yang kuat berupa rekaman CCTV dan hasil visum.

Angel Lelga pun merasa biasa saja Vicky Prasetyo divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 4 bulan penjara. “Yang waktu penahanan yang pertama buat saya surprise banget. Alhamdulillah lega ternyata dia jadi tersangka dan dijemput,” kata Angel Lelga saat ditemui di bilangan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Jumat (10/9/2021).

Angel Lelga mengaku tidak mau lagi membicarakan Vicky Prasetyo. Dia sudah merasa tidak ada urusan apa-apa lagi dengan laki-laki yang kini menjadi suami Kalina Ocktaranny tersebut. “Saya tidak mau lagi bicara hal ini. Masalah mereka mau sindir saya, enggak mau saya pikirin. Ini terakhir kalinya saya bicara,” katanya.

Perempuan berhijab tersebut tidak mau membuang energi secara percuma. Bagi Angel Lelga, dirinya akan lebih menjadi pribadi yang bermanfaat dengan fokus memikirkan bisnis supaya usahanya terus berjalan di masa sulit seperti sekarang.

“Saya lebih mikirin 20 lebih karyawan saya, gajinya enggak kepotong di masa PPKM. Saya nggak mau mikirin yang lain,” kata Angel Lelga.

Seperti diketahui, Vicky Prasetyo dijatuhi hukuman 4 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Vicky secara sah dan meyakinkan dinyatakan bersalah telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan terhadap Angel Lelga. Vicky dinilai terbukti melanggar Pasal 335 KUHP.

Vonis tersebut tidak mengabulkan permintaan Jaksa sepenuhnya namun juga tidak mengabaikan pembelaaan pihak Vicky Prasetyo sepenuhnya. Vonis ini juga lebih rendah daripada tuntutan Jaksa yang meminta suami Kalina Ocktaranny itu dijatuhi hukuman 8 bulan penjara.

“Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Vicky Prasetyo bin Hermanto dengan hukuman pidana empat bulan penjara dipotong masa tahanan,” ucap majelis hakim dalam membacakan putusan di PN Jakarta Selatan, Kamis (9/9/2021). (Aria)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles