Jakarta, Demokratis
Komisi VI DPR menunda anggaran Departemen Perdagangan sebesar Rp 3,577 triliun pada RAPBN tahun 2020 karena Menteri Perdagangan masih dalam perjalanan dari luar negeri.
Putusan tersebut diambil dalam rapat kerja Komisi VI dengan Sekjen Kementerian Perdagangan yang membahas Rencana Anggaran Kementerian dan Kelembagaan di Jakarta, Rabu (11/9/2019).
Anggaran tersebut awalnya akan disahkan sore hari, akan tetapi Menteri Perdagangan baru pulang dari Bangkok pukul 19.00 wib malam.
“Ini bukan soal kebijakan tetapi ini sudah menjadi aturan. Bahwa menurut UU MD3 bahwa persetujuan anggaran kementerian harus dihadiri oleh Menteri di dalam rapat kerja dengan Komisi VI,” tegas anggota Badan Anggaran Komisi VI dari Fraksi Partai Golkar Gede Sumarjaya Linggih.
Untuk diketahui hasil Rapat Badan Anggaran DPR dengan Menteri Keuangan telah menyetujui anggaran belanja Departemen Perdagangan sebesar Rp 3,577 triliun.
“Adapun penundaan pengesahan anggaran tadi sangat dinamis karena Menteri Perdagangan mantan anggota DPR dan mantan anggota Badan Anggaran DPR. Jadi dia pasti tau aturan dalam UU MD3,” tegas Demer panggilan akrab Gede Sumarjaya Linggih.
Untuk Rakernya sendiri, imbuhnya, tentu saja masih bisa dilanjutkan pada malam ini atau diagendekan pada esok hari, sebelum digelar sidang paripurna DPR minggu depan.
“Artinya pengesahan anggaran Departemen Perdagangan dalam RAPBN 2020 bukan ditolak tetapi agak telat disahkan antara Komisi VI bersama Menteri Perdagangan karena baru kembali dari Bangkok,” kata Demer. (Erwin Kurai)