Bandung, Demokratis
Program Pendidikan dan Tenaga Kependidikan adalah merupakan salah satu kegiatan di Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat yang berkaitan erat dengan Pengembangan Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat yang anggarannya bersumber dari APBD Provinsi Jawa Barat tahun anggaran 2022 sebesar Rp5.725.000.000.
Awan Suparwana sebagai Kabid GTK Disdik Jabar telah menjawab surat konfirmasi tertulis Demokratis dengan surat No: 430/PK.6.9/GTK/2022, namun jawaban dari Awan Suparwana ini tidak memenuhi apa yang dipertanyakan oleh Demokratis, karena apa yang disampaikan Awan Suparwana ini seperti press release yang berisikan pelaksanaan sidang Penetapan Angka Kredit (PAK) Jabatan Fungsional Guru dengan pengawas menyangkut Dasar Hukum, SOP Pengajuan PAK Jafung Guru dan Pengawas, Alur proses pengajuan PAK Jafung Guru dan pengawas periode Juni 2022, Tim Penilai PAK, Jumlah Usulan, Panitia pelaksana Kegiatan, Penggunaan Anggaran dan Proses PAK.
Konfirmasi tertulis yang diajukan Demokratis adalah sebagai syarat untuk memenuhi standar pemberitaan yang akurat, etik dan berimbang, yang ditujukan kepada Kepala Dinas Jawa Barat. Surat konfirmasi tertulis tersebut sudah didisposisikan kepada Awan Suparwana sebagai Kabid GTK. Adapaun yang dipertanyakan Demokratis di antaranya adalah: Besar pagu anggaran, sebutkan nama-nama guru/tenaga kependidikan yang mendapat angka kredit baik golongan 3 dan 4 dan berapa pertanyaan lainnya.
Pada surat konfirmasi yang ditandatangani Awan Suparwana tidak menyebut sama sekali besar pagu yang dianggarkan untuk pelaksanaan kegiatan ini. Malah di surat Awan tersebut disinggung hal-hal yang terkait dengan anggaran dan penggunaan anggaran sudah sesuai dengan standar biaya umum yang ada di lingkungan Pemerintah Daerah Jawa Barat No 910/Kep 592/-bpkad/2021 tentang standar biaya Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2022.
Tapi yang dipertanyakan Demokratis adalah data yang valid menyangkut pagu anggaran sebagai standar pemberitaan yang akurat, bukan sekedar keputusan pemerintah tentang standar biaya. Begitu juga dengan nama-nama guru dan tenaga kependidikan yang mendapatkan angka kredit baik golongan 3 dan 4 bukan hanya sekedar jumlahnya saja. Jadi data yang diberikan Awan pada suratnya lebih cenderung untuk lingkungan kedinasan, bukan untuk jawaban konfirmasi tertulis. Awan seharusnya menerangkan secara transparan berapa dana yang digunakan untuk membiayai kegiatan ini? Dibagi-bagikan kemana dana sebesar Rp5,7 miliar tersebut? (IS)