Sorong, Demokratis
Polresta Sorong Kota menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pakaian dinas dan atribut DPRP Provinsi Papua Barat Daya (PBD) Tahun Anggaran 2024 dengan nilai kontrak lebih dari Rp1 miliar.
Kapolresta Sorong Kota Kombes Amry Siahaan mengatakan, kasus tersebut berkaitan dengan kegiatan penyediaan pakaian dinas dan atribut DPRP Papua Barat Daya senilai Rp1,010 miliar yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2024.
“Dalam penanganan tindak pidana korupsi, kami harus memastikan adanya kerugian negara. Hal ini sesuai prinsip negara hukum, harus ada kepastian hukum,” ujar Amry di Sorong, Selasa (30/12/2025).
Dalam pelaksanaan pengadaan ditemukan ketidaksesuaian antara item yang tercantum dalam kontrak dengan barang yang direalisasikan. Kondisi tersebut berdampak pada timbulnya kerugian keuangan negara.
Berdasarkan hasil penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp715 juta.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terkait perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara.
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Sorong Kota AKP Afriangga U. Tan mengatakan, penyidik telah memeriksa sebanyak 16 orang saksi dalam proses penyidikan perkara tersebut. Setelah dilakukan gelar perkara di Polda Papua Barat pada 23 Desember 2024, penyidik menetapkan lima orang sebagai tersangka.
“Lima tersangka tersebut berinisial JN, JC, IWK, DJ, dan JU,” kata Afriangga.
Dalam proses penyidikan, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain dokumen kontrak, nota pemesanan, dokumen penyediaan pakaian, 105 item barang, serta dokumen tagihan dan dokumen pendukung lainnya.
Afriangga menjelaskan, kelima tersangka memiliki peran yang berbeda-beda, mulai dari pihak pemesan, pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), pihak penyedia atau pemilik perusahaan kontraktor, hingga pihak yang menerima aliran dana dan membantu proses pengadaan.
“Tersangka ada yang berasal dari dalam dan luar instansi. Identitas dan jabatan lengkap akan kami sampaikan setelah seluruh tersangka memenuhi panggilan penyidik,” ujarnya.
Polresta Sorong Kota berencana segera memanggil dan memeriksa kelima tersangka tersebut dalam waktu dekat sebagai bagian dari kelanjutan proses penyidikan. (Jose)
