Subang, Demokratis
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Subang telah memeriksa oknum anggota DPRD Kabupaten Subang selaku aspirator terkait kasus dugaan korupsi dana Bantuan Desa (Bandes) atau lazim disebut dana aspirasi dewan tahun 2021 sebesar Rp200 juta yang digelontorkan kepada Pemerintah Desa Sumbersari, Kecamatan Pagaden, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat yang semula diperuntukan bagi Majlis Ta’lim di desa setempat.
Hal ini sebagaimana dikonfirmasi oleh Kepala Kejari Subang I Wayan Sumertayasa melalui Kepala Seksi Intelejen Akhmad Adi Sugiarto, SH., MH.
Akhmad Adi menyebut, anggota dewan yang belum diketahui identitasnya ini, bahkan sudah di-BAP.
“Ada anggota dewan yang di-BAP,” ucap Akhmad Adi seperti dikutip jabarpress.com, Selasa (6/9/2022).
Dalam kasus dugaan korupsi dana aspirasi dewan ini, Kejari Subang telah menahan satu tersangka berinisial YSM yang diketahui merupakan eks petinggi/pengurus salah satu partai besar di Kabupaten Subang.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Subang resmi menahan YSM, (46), mantan petinggi sebuah partai politik besar di Subang. Tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) dana aspirasi DPRD tahun 2021 yang disalurkan kepada Pemerintah Desa Sumbersari.
Kepala Kejari Subang I Wayan Sumertayasa melalui Kepala Seksi Intelejen, Akhmad Adi Sugiarto, SH., MH., mengonfirmasi ihwal penahanan YSM selaku tersangka dugaan tipikor dana aspirasi dewan.
“Betul, tersangka dugaan tipikor penyalahgunaan anggaran Bantuan Desa di Desa Sumbersari YSM), telah diperiksa oleh tim penyidik kejari pada Selasa, 30 Agustus 2022 dan selanjutnya ditahan selama 20 hari ke depan sejak tanggal 30 Agustus 2022 s/d 18 September 2022 di Lapas Klas II A Subang berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Subang Nomor: 01/M.2.28/Fd.1/08/2022 tanggal 30 Agustus 2022,” ungkap Kasi Intelejen Akhmad Adi Sugiarto dalam keterangan persnya kepada awak media, Senin (5/9/2022).
Berdasarkan hasil pemeriksaan tim penyidik Kejari, tersangka diduga mengkorupsi dana bantuan desa atau dana aspirasi dewan di Desa Sumbersari tahun anggaran 2021, yang mana tersangka selaku pemohon bantuan keuangan khusus yang diperuntukan untuk Majelis Ta’lim di Desa Sumbersari, Kecamatan Pagaden, Kabupaten Subang, sebesar Rp200.000.000 dalam faktanya Majelis Ta’lim tersebut fiktif, berdasarkan Permenag RI Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majelis Ta’lim Pasal 5 disebutkan Majelis Ta’lim harus terdaftar di Kementerian Agama.
“Uang sebesar Rp200.000.000 tersangka gunakan untuk pencalonan menjadi Kepala Desa periode tahun 2021-2026 di Desa Sumbersari Kecamatan Pagaden Kabupaten Subang,” paparnya.
“Akibat perbuatan tersangka, maka Pemerintah Daerah Subang dirugikan sebesar Rp200.000.000. Perbuatan tersangka diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Jo. Pasal 18 ayat 1 huruf b UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelas Adi.
Dia menyebut, penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Subang Nomor : Print 01/M.2.28/Fd.1/07/2022 tanggal 19 Juli 2022 bahwa tersangka diduga melanggar pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Abh)