Rabu, Oktober 30, 2024

Anggota DPR RI Komisi XI Partai Demokrat Hj. Siti Mufattahah Adakan Penyuluhan di Kec. Bungursari Kota Tasikmalaya, Beri Pemahaman Bahaya Pinjol dan Judol

Kota Tasikmalaya, Demokratis

Anggota DPR RI Komisi XI Fraksi Partai Demokrat, Hj. Siti Mufattahah, Psi, MBA, mengadakan Penyuluhan Jasa Keuangan bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tasikmalaya terkait ‘Stop Jadi Korban Pinjol dan Judi Online’ serta bahayanya di GOR Kelurahan Cibunigeulis Kecamatan Bungursari Kota Tasikmalaya, Kamis (8/8/2024).

Adanya sosialisasi ini berdasarkan informasi dan berita di masyarakat maraknya pinjaman online ilegal, sehingga banyak menimbulkan banyak korban.

“Pinjaman online ini sangat meresahkan masyarakat, karena kurang pahamnya masyarakat tentang tata cara pinjaman online itu sendiri,” ucap Hj. Siti Mufattahah kepada wartawan di sela acara.

Dengan begitu, dirinya langsung turun ke masyarakat secara tatap muka untuk memberikan pemahaman dan memberikan informasi seputar pinjaman online yang legal berikut caranya dan mengatasi jika ada permasalahan di kemudian hari.

“Harapan kami, korban-korban dari pinjaman online ilegal itu tidak ada, dan lebih paham lagi tentang pinjaman online,” terangnya.

Maka itu, lanjut dia, dirinya menerangkan dampak dari pinjaman online yang dengan mudah mendapatkan uang.

“Efeknya sangat mudah ketika pinjaman online itu ilegal dan paling bermasalah. Namun, jika pinjaman online itu legal, pemerintah akan melindungi jika terjadi permasalahan,” jelasnya. (Eddinsyah)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles