Jumat, November 22, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Anggota DPRD Tapteng Kecam Pembuangan Limbah ke Kawasan Konservasi Perairan

Tapteng, Demokratis

Tercemarnya sungai Sibabangun yang diduga akibat air sisa proses pabrik kelapa sawit milik PT TBS (Tri Bahtera Srikandi), yang beroperasi di Desa Anggoli, Kecamatan Sibabangun, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), menjadi perhatian serius Anggota DPRD Tapteng, H Imam Safi’i Simatupang SE.

Saat disambangi di kantornya, Selasa (21/9/2021), politikus Partai NasDem ini memgecam sekaligus menyesalkan aksi pembuangan limbah ke sungai Sibabangun, yang merupakan Kawasan Konservasi Perairan (KKP). Selain mengganggu perkembangan budidaya ikan yang selama ini menjadi kearifan lokal, warga yang bermukim di sepanjang bantaran sungai juga terkendala untuk aktivitas mandi, cuci, kakus (MCK).

“Sangat kita sesalkan. Seharusnya mereka tidak alurkan ke kawasan konservasi perairan dan tempat masyarakat untuk mandi dan mencuci,” ujar Imam Safi’i.

Ketua Fraksi Nasdem ini menyampaikan, dari laporan yang diterima pihaknya, kondisi sungai Sibabangun saat ini keruh, berlumpur dan berminyak. Tidak. hanya menggangu perkembangan budi daya ikan dan aktivitas MCK, tercemarnya sungai membuat warga tidak lagi bisa mempergunakan sumur-sumur di pinggiran sungai untuk pasokan air bersih.

“Kehadiran sebuah perusahaan seharusnya memberikan dampak positif, bukan menciptakan kerusakan lingkungan yang mengakibatkan kerugian, kecemasan dan kekhawatiran,” tegas Wakil Ketua Komisi A ini.

Masih kata Imam, sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984, perusahaan industri yang didirikan pada suatu tempat wajib memperhatikan keseimbangan dan kelestarian sumber daya alam yang dipergunakan dalam proses industrinya. Perusahaan juga berkewajiban mencegah timbulnya kerusakan dan pencemaran terhadap lingkungan hidup, akibat usaha dan proses yang dilakukan.

Kendati regulasi soal limbah sudah diatur begitu ketat, sambung Imam, masih banyak perusahaan mengabaikannya dan memilih cara mudah dengan membuangnya ke sungai. Mereka lebih memilih membuang limbah begitu saja demi penghematan biaya. Padahal jika pun ini dilakukan, perusahaan tersebut yang akan merugi, di mana sanksi-sanksi siap menanti.

“Ini ni salah satunya. Kita minta Pemerintah mengkaji ulang Izin Lingkungan dan Izin Usaha perusahaan tersebut,” tutupnya. (MH)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles