Jakarta, Demokratis
Sebuah bangunan liar di Komplek Ruko 25 di Jalan Jembatan 37 Raya No 25 RT 2, RW 11, Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara sudah seharusnya dilakukan pembongkaran.
Hal itu dilontarkan anggota Komisi A, DPRD DKI Jakarta, Fraksi PSI August Hamonangan,.SH,.MH saat dikonfirmasi wartawan, pada Senin 28 September 2020. “Ini jelas pelanggaran berat, tolong konfirmasi ke warga dan RT supaya ajukan pengaduan resmi ke August Hamonangan, DPRD DKI, Fraksi PSI, supaya saya sampaikan ke Satpol PP provinsi dan aparat terkait lainnya, bila perlu Komisi A juga sidak ke lapangan,” imbuhnya
Kepada Demokratis, August mengaku akan melakukan teguran keras kepada Walikota, Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Sudin Citata) Camat, Lurah dan jajaran apabila tidak menjalankan tugas dan kewajiban di lapangan sebagaimana mestinya.
Begitu juga terhadap Inspektorat Pemprov DKI hingga Kotamadyau dimintanya untuk melakukan fungsi yang melekat dalam pengawasan hingga mengaudit kerugian keuangan daerahh lantaran tidak adanya pemasukan asli daerah.
August menyebut, apabila ada temuan sebagai bukti kerugian, maka untuk jenjang di tingkat pusat perlu penekanan dari BPK supaya bisa kemudian menyampaikan kepada KPK tentang penyelidikan/ penyidikan terkait dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi yang berasal dari objek bangunan liar tersebut.
Menurut salah satu warga sekitar bernama Dayat mengatakan, bangunan liar tersebut akan tetap berjalan meski sebelumnya sudah disegel dan dipasang garis Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (DCKTRP) Line.
“Saya pengurus cuman beda wilayah, kalau bangunan mungkin tetep berjalan, mereka dari pihak atas sudah pada hadir sudah pada datang, pokoknya dari walikota, dari kecamatan semuanya sudah kesini, jadi bukanya mereka (pejabat setempat-Red) pada engga tau,” ungkap Dayat saat dikonfirmasi wartawan secara visual.
Mirisnya, keterangan warga kaitkan nama pejabat setempat malah dibantah Walikota Jakarta Utara Sigit dengan alasan tidak mengetahui lokasi bangunan tersebut maupun adanya penyegelan dan pemasangan garis DCKTRP Line.
“Diketahui bagaimana? Lokasi yang dimaksud saja saya tidak paham. Warga setempat siapa?
Dari mana yang bersangkutan (warga-Red) bisa menyampaikan demikian?
Adakah data identitas dan pernyataan dari yang bersangkutan sebagai bahan periksa kami atas apa yang disampaikan tersebut,” bantah Walikota melalui pesan whatsapp.
Dari data yang dihimpun dilokasi, yaitu, ada beberapa pelanggaran Perda terkait prosedur mendirikan bangunan seperti tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), mendirikan bangunan di bawah Sutet dan di Ruang Terbuka Hijau (RTH), bahkan sudah disegel dan digaris DCKTRP Line namun masih dikerjakan sekaligus mencopot segel, serta diduga merugikan Negara terkait Pendapatan Aset Daerah (PAD).
Sayangnya hingga berita ini diterbitkan namun Kasudin Citata Jakarta Utara maupun Kepala Inspektorath DKI Jakarta tidak mau memberikan keterangan. (Red/Demokratis/ALS)