Jakarta, Demokratis
Tim transisi pendukung persiapan pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) resmi dibentuk.
Pembentukan ini berdasarkan Keputusan Menteri Sekretaris Negara (Kepmensesneg) Nomor 105 Tahun 2022 tentang Tim Transisi Pendukung Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara.
Dalam Kepmensesneg itu, proses pemindahan ibu kota akan dipimpin oleh Kepala Otorita IKN Nusantara Bambang Susantono. Keputusan tersebut ditandatangani oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno pada 28 April.
“Dalam rangka mendukung kelancaran dan percepatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, dibentuk Tim Transisi Pendukung Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara, yang selanjutnya disebut Tim Transisi,” bunyi Pasal 1 Kepmensesneg dikutip pada Jumat, 6 Mei.
Kepmenseneg ini juga menjelaskan apa saja tugas tim transisi ini. Pada Pasal 3 dijelaskan tim tersebut bertugas mengonsolidasikan penyelenggaraan program atau kegaitan yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga dan Otorita IKN Nusantara dalam rangka persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara.
Selain itu, mereka juga bertugas memfasilitasi tindak lanjut arahan atau kebiajakan Presiden untuk memperlancar dan mempercepat persiapan, pembanguan, dan pemindahan ibu kota negara.
“Memberikan fasilitas bagi kegiatan sinkronisasi perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan persiapan, pembangunan, dan perpindahan Ibu Kota Negara,” bunyi Pasal 3 ayat c.
Berikutnya, tim juga bertugas memberikan masukan mengenai langkah-langkah penyelesaian permasalahan dan hambatan dalam pelaksanaan persiapan pemindahan ibu kota negara.
Lebih lanjut, tim ini bertugas bertugas untuk membantu penyiapan dan perencanaan, tetapi tidak terbatas pada penataan regulasi, penanganan isu-isu hukum, dan kerja sama antara Otorita Ibu Kota Nusantara dan pihak lain.
Kemudian mengelola data dan informasi terkait dengan pelaksanaan perisiapan pemindahan ibu kota negara. “Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap perkembangan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara.”
Terakhir, tim bertugas menyiapkan teknis pelaporan dan pertanggungjawaban kegiatan persiapan pemindahan ibu kota negara.
“Tugas lainnya untuk memastikan realisasi kegitan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 3 ayat i.
Lalu siapa saja yang mengisi jabatan di tim ini? Berikut susunan keanggotaan tim transisi seperti tercantum dalam Pasal 2:
Ketua: Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara
Wakil Ketua: Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.
Sekretariat
Sekretaris: Dr. Achmad Jaka Santos Adiwijaya
Tim Informasi dan Komunikasi:
a. Dr. Sidik Pramono (Koordinator)
b. Panji Himawan, S.E.
Tim Ahli:
a. Dr. Ir. Wicaksono Sarosa, MCP (Koordinator)
b. Prof. Dr. Masjaya, M. Si
c. Sofian Sibarani, ST., MUDD
d. Irfan Ahadi Tachrir, S.H.
e. Yose Rizal, S.T
Bidang Koordinasi Perencanaan
Ketua: Ketua Satuan Tugas Perencanaan Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Nusantara, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Wakil Ketua I: Deputi Bidang Pengembangan Regional, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Wakil Ketua II: Direktur Jenderal Tata Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Bidang Koordinasi Pengendalian Pembangunan
Ketua: Ketua Satuan Tugas Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Nusantara, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Wakil Ketua I: Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Wakil Ketua II: Direktur Jenderal Bina Konstruksi, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Pertanahan
Ketua: Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Wakil Ketua: Direktur Jenderal Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Bidang Koordinasi Lingkungan Hidup, Kehutanan, dan Perubahan Iklim
Ketua: Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Wakil Ketua: Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur
Bidang Koordinasi Investasi
Ketua: Sekretaris Kementerian Investasi/ Sekretaris Utama Badan Koordinasi Penanaman Modal
Wakil Ketua I: Deputi Bidang Ekonomi, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Wakil Ketua II: Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
Wakil Ketua III: Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak, Kementerian Keuangan
Bidang Koordinasi Transformasi Teknologi dan Inovasi
Ketua: Prof. Mohammed Ali Berawi, M.Eng.Sc, Ph.D.
Wakil Ketua I: Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika
Wakil Ketua II: Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika
Bidang Koordinasi Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat
Ketua: Dr. Diani Sadiawati, S.H., LL.M.
Wakil Ketua: Direktur Kawasan, Perkotaan, dan Batas Negara, Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Kementerian Dalam Negeri
Bidang Koordinasi Pendanaan
Ketua: Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan
Wakil Ketua I: Staf Ahli Bidang Hukum dan Hubungan Kelembagaan, Kementerian Keuangan
Wakil Ketua II: Direktur Harmonisasi Peraturan Penganggaran, Direktorat Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan. (Alber S)