“Ini menjawab yang selama ini sering menjadi diskusi bahwa saling mengunjung dalam kampung, antarkampung, maupun antarkelurahan, antarkecamatan tidak dianjurkan,” sambungnya.
Rapat koordinasi tersebut juga menjelaskan bahwa kegiatan salat Idul Fitri dianjurkan di rumah masing-masing. Atau alternatif lainnya di rumah ibadah yang berada di lokasi setempat, tanpa mengunjungi kawasan yang jauh dari rumah. Hal ini dilakukan untuk menghindari penularan lintas wilayah.
Kemudian, kegiatan halal bihalal dan open house tetap ditiadakan. Seperti kegiatan silahturahmi, mendatangi tokoh masyarakat, tokoh agama, teman, dan saudara tetap dianjurkan menggunakan media virtual. (Red/Dem)