Jakarta, Demokratis
Kementerian Perhubungan melalui Ditjen Perhubungan Darat meminta para operator pelabuhan dan petugas terkait untuk tegas menolak kendaraan yang tidak sesuai ketentuan terlebih jika ada indikasi Over Dimension dan Over Loading (ODOL) untuk masuk ke kapal.
Hal tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 103 Tahun 2017 tentang Pengaturan dan Pengendalian Kendaraan yang Menggunakan Jasa Angkutan Penyeberangan.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno dalam PM 103/2017 Pasal 2 tertulis bahwa setiap kendaraan beserta muatannya yang akan diangkut menggunakan kapal angkutan penyeberangan wajib diketahui dimensi (tinggi) dan berat kendaraan.
“Operator pelabuhan penyeberangan juga berhak menolak kendaraan yang tidak menaati ketentuan. Kendaraan yang tidak menaati peraturan dapat dikeluarkan dari lajur antrian pembelian tiket. Karena itu, operator pelabuhan penyeberangan harus menyediakan jalur khusus untuk mengeluarkan kendaraan dari pelabuhan,” kata Dirjen Hendro, di Jakarta, Kamis (29/12/2022).
Hendro meminta, agar operator pelabuhan dapat berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk melakukan penindakan tegas terhadap kendaraan yang ODOL.
Ke depannya, Hendro juga berharap agar pengaplikasian PM 103/2017 dapat dilakukan menyeluruh dengan menyediakan fasilitas portal dan jembatan timbang di pelabuhan penyeberangan.
“Terlebih dalam kondisi cuaca seperti saat ini, di mana rawan cuaca buruk dengan gelombang tinggi, kondisi kendaraan dengan muatan maupun dimensi berlebih akan sangat berbahaya,” tuturnya.
Karena itu, Hendro menekankan, kepada para operator pelabuhan untuk mengutamakan keselamatan saat mengatur muatan kapal.
“Atas alasan keselamatan pelayaran saya minta operator pelabuhan dan petugas lebih ketat lagi dalam menyortir kendaraan yang akan masuk ke kapal agar tidak ada lagi kecelakaan kapal dan truk terutama dalam situasi cuaca yang kurang bersahabat seperti belakangan ini,” ujar Hendro. (Albert S)