Tanjung Selor, Demokratis
Selama dua hari, sejak Sabtu (4/1) hingga Minggu (5/1) speedboat regular dengan kapasitas muatan 40 hingga 50 orang melakukan aksi mogok berlayar. Untuk mengantisipasi terjadinya penumpukan penumpang, Pemerintah Provinsi mengerahkan sejumlah armada speedboat yang dimiliki untuk membantu mengangkut warga. Di sisi lain, Pemprov melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltara juga tengah berupaya menyelesaikan persoalan yang menjadi pemicu aksi mogok tersebut.
Sebanyak 4 unit armada speedboat dari Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPR-Perkim) Kaltara, Dinas Kelautan dan Perikanan, BPBD Kaltara, dan Satpol-PP dikerahkan untuk mengangkut penumpang.
“Kita juga tengah berkoordinasi dengan pihak speedboat non-reguler untuk melayani angkutan penumpang supaya tidak terjadi penumpukkan penumpang,” jelas Kepala Dishub Kaltara, Taupan Madjid.
Taupan menginformasikan situasi saat ini semua speedboat non regular yang berkapasitas 20 orang dialihkan dari pelabuhan speed Kulteka ke pelabuhan speedboat reguler Kayan II dengan alasan keamanan kondisi pelabuhan speed Kulteka sempit dan licin karena hujan. “Jumlah speedboat non reguler yang disiapkan untuk berangkat menuju Tarakan berjumlah 24 speedboat. Infromasinya juga unutk rute Tarakan Nunukan infonya ada yang mogok tapi tidak semua, untuk kepastian kapan mogok berakhir belum dapat dipastikan, namun sampai hari ini semua penumpang dapat terakomodir semua, tidak ada yang terlantar,” jelasnya.
Taupan menjelaskan aksi mogok yang dilakukan speedboat regular mulai hari Sabtu, 4 Januari 2020 hingga Minggu 5 januari 2020, merupakan aksi protes pihak speedboat reguler terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Retribusi Jasa Usaha, yang mengatur mengenai tambahan biaya penyandaran dan bongkar muat speedboat di Pelabuhan Tengkayu I Tarakan. “Perda itu sudah ditetapkan pada bulan Juli tahun 2019, sudah dilakukan sosialisasi baik melalui surat maupun pertemuan bersama agen-agen kapal,” katanya. (Andi P)