Jumat, November 22, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Apa Sudah Tidak Ada Lagi Hukum di Indonesia?

Denpasar, Demokratis

Ni Luh Widiani mengharapkan keadilan dan kebenaran dalam perkara Perdata No. 94/Pdt.G/2020/PN Dps di Pengadilan Negeri Denpasar antara Putu Antara sebagai penggugat dan Ni Luh Widiani sebagai tergugat dan perkara pidana No. 350/Pid.B/2021/PN.Dps yang disidangkan di Pengadilan Negeri Denpasar dengan terdakwa Ni Luh Widiani, diduga kedua perkara tersebut berkaitan karena adanya nama Ni Luh Widiani.

Wartawan Demokratis hadir saat sidang perdata tersebut di Pengadilan Negeri Denpasar dengan agenda mendengarkan keterangan saks ahli Made Westra yang mana saksi ahli menjelaskan pasal 26 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yaitu suatu perkawinan dapat diminta pembatalannya oleh para keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dari suami atau istri (orang tua kandung atau nenek-kakek kandung dari suami atau istri) dan perkawinan tidak dapat dibatalkan bila salah satu pihak dalam perkawinan sudah meninggal dunia.

Dalam perkara pidana yang Ketua Majelis Hakimnya Angelina H Day SH MH diduga beberapa kali terjadi penundaan sidang sejak tanggal 4 Mei 2021 dan tanggal 18 Mei 2021 yang akan disidangkan tanggal 25 Mei 2021.

Ni Luh Widiani dalam keterangannya kepada Demokratis menjelaskan KTP atas nama Eddy Susila Suryadi dengan NIK (Nomor Induk Kependudukan) 5171033101520004 tidak palsu karena KTP tersebut pernah dipergunakan saat RUP (Rapat Umum Perusahaan) tahun 2013 dan saat dibuat perjanjian kredit perusahaan yang kedua keterangan tersebut dibuat di hadapan Notaris Arjasa SH di Denpasar maka dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menjelaskan bahwa KTP tersebut adalah palsu adalah tidak berdasar dan tidak terbukti.

Lebih lanjut Ni Luh Widiani mengatakan bahwa yang meminta dan memohon untuk diterbitkan KTP atas nomor NIK tersebut adalah Eddy Susila Suryadi sebagai pemilik KTP tersebut dan yang menerbitkan KTP tersebut adalah Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Denpasar karena Eddy Susila Suryadi bertempat tinggal di Kota Denpasar juga pihak Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Denpasar sudah dua kali menerbitkan KTP atas nama Eddy Susila Suryadi dengan NIK 5171031312520023 dan NIK 5171033101520004  yang mana kedua KTP dan NIK atas nama yang sama Eddy Susila Suryadi tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri serta kenapa setelah suaminya bernama Eddy Susila Suryadi meninggal dunia pihak lain menggugat dirinya secara perdata di Pengadilan Negeri Denpasar serta melaporkan dirinya di Mabes Polri dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/0574/X/2020/BARESKRIM tanggal 9 Oktober 2020 tentang tindak pidana yang diduga dilakukan dirinya sesuai pasal 264 ayat 2 dan Ni Luh Widiani menduga adanya keterangan yang tidak sesuai fakta dan melanggar hukum yang ada sesuai peraturan tentang perkawinan dan hukum administrasi lainnnya seperti  Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana yang ditanda tangani Kapolri saat itu dijabat Timor Pradopo yang dalam pasal 14 ayat (4) menjelaskan Kepala SPKT atau Kepala Siaga Bareskrim Polri segera meneruskan laporan polisi dan berita acara pemeriksaan saksi pelapor sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) kepada Karobinops Bareskrim Polri untuk laporan di Bareskrim Polri dan ayat (5) laporan polisi dan berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilimpahkan ke kesatuan yang lebih rendah atau sebaliknya dapat ditarik ke kesatuan yang lebih tinggi.

Ni Luh Widiani menduga laporan polisi tersebut tidak disampaikan kepada Karobinops Bareskrim Polri dan Polda Bali karena sebelumnya perkara dugaan menggunakan atau memberikan keterangan palsu pada akte otentik tersebut pernah dilaporkan ke Polda Bali yang mana Polda Bali kemudian membuat SP3 yaitu Surat Perintah Penghentian Penyidikan karena Eddy Susila Suryadi sudah meninggal dunia saat laporan tersebut dilaporkan pihak lain ke Polda Bali dan dirinya dijadikan terlapor di Polda Bali.

Ni Luh Widiani mengharapkan keadilan dan kebenaran dalam perkara perdata dan pidana tersebut karena dirinya tidak pernah menggunakan KTP atas nama Eddy Susila Suryadi dengan NIK 5171033101520004 surat keterangan lainnya untuk syarat proses dan prosedur terbitnya akte perkawinan atas nama dirinya dan Eddy Susila Suryadi dan akte kelahiran dua anaknya juga Kartu Keluarga (KK) sebagai syarat terbitnya akte perkawinan dan akte kelahiran anaknya, katanya mengakhiri keterangan karena dirinya sudah lama ditahan sejak dilaporkan pihak lain di Mabes Polri sudah lebih lima bulan ditahan. Kiranya pemerintah, pejabat penegak hukum dapat memberi perhatian dan keadilan juga kebenaran baginya karena itu yang ia harapkan. (RGS)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles