Judul artikel kita adalah plesetan lagu: apa yang kau cari Palupi. Diangkat dengan perubahan prasa ungkapan apa yang kau cari Firli Bahuri yang ingin mencari tahu langkah bagaimana kasus penahanannya. Sebab, realitasnya sampai saat ini Firli Bahuri belum ditahan.
Dengan meminjam kata lagu juga hilang bagaimana angin berlalu. Go with the wind. Hilang tak berkesan.
Naga-naganya begitulah. Sebab, perkaranya sudah banyak saksi yang dipanggil. Sudah banyak pula data dan fakta yang mendukung.
Alasannya adalah hak subjektif dari polisi orang ditahan kalau dikhawatirkan kalau ia melarikan diri, jika akan mengulang perbuatannya, jika yang bersangkutan akan menghilangkan data dan fakta. Bila alasan itu tidak ada polisi boleh tidak menahan.
Kalau tersangka atau terdakwa ini masalah tergantung keputusan hakim. Pengadilan memvonis bersalah atau tidak. Kalau bersalah dimasukkan ke penjara atas vonis hakim yang mengadili perkara.
Demikianlah perkara status perkara Firli Bahuri. Namun kepastian sampai kapan. Publik menunggu agar penegakan hukum menjadi jelas transparan.
Menariknya kasus ini karena yang bersangkutan yakni Firli Bahuri adalah mantan Ketua Komisi Anti Korupsi (KPK). Yang notabene adalah pejabat negara. Ia punya power melekat berbuat untuk melindungi dirinnya.
Artinya kalau saja ia memainkan peranan agar tidak ditahan bisa dilakukannnya. Lantas ia bebas dari kesalahan. Ia jadi orang merdeka kembali dan bebas murni tanpa penjara.
Akan menjadi orang bebas tanpa apa-apanya, karena tak bersalah. Meski ada dakwaan pidana kepadanya yang diancam hukuman, tapi tidak jelas. Perkaranya tidak menentu dalam arti kabur karena tak tahu rimbanya.
Kembali pada awal dari topik artikel ini perkara Firli Bahuri sudah ditangani dengan banyak pemanggilan saksi namun tak menentu. Tidak ditahan walau sudah dinyatakan cukup dua bukti bersalah namun tidak ditahan. Berkas perkaranya hilang dibawa angin lalu. Go with the wind.
Kasus ini bagaimana kelanjutannya tetap menjadi masalah hukum. Hukum kita perlu kepastian. Kalau  waktunya lanjut sampai kapan harus pasti.
Kita melihatlah apa yang akan terjadi. Bahwa ada pandangan masyarakat Firli Bahuri baik saja, dan duduk dengan tenang sangat mungkin. Perkaranya tidak akan berlanjut hanya sampai di situ saja. Alasannya negara sibuk dengan urusan lain padahal kita tidak menghendaki demikian.
Jangan ada image hukum kita semrawut. Ini tantangan mesti dijawab. Hendaknya hukum kita tetap harus tegak. Itulah harapan kita.
Jakarta, 30 Januari 2024
*) Penulis adalah Doktor Dosen Universitas Muhammadiyah Prof Dr Hamka (UHAMKA) Jakarta