Karawang, Demokratis
Hampir satu bulan lebih berita kasus dugaan korupsi berembus terjadi di Dinas Perhubungan Karawang. Sesuai dengan pemberitaan media massa bahwa kasus korupsi bantuan Pemprov Jawa Barat senilai Rp3,3 miliar tahun anggaran 2022 diperuntukkan pengadaan pemasangan 253 set tiang lampu listrik, kabel dan biaya penyambungan ke Perusahaan Listrik Negara (PLN) maupun pengadaan traffic light.
Berdasarkan keterangan kasus dugaan koruspsi di Dishub tersebut dilaporkan oleh seseorang tapi Demokratis belum mengetahui dengan jelas siapa pelapornya. Bahkan ketika kasus ini ditelusuri oleh Demokratis, berbagai keterangan yang diperoleh Dishub, tidak diketahui siapa pelapornya.
Kasus korupsi yang diduga terjadi di Dishub tersebut menarik perhatian publik karena hasil konfirmasi dengan Arif Bijaksana mantan Kepala Dinas Perhubungan pada tahun 2022 ia menjabat ketika itu. Arif Bijaksana yang kini menjabat Kepala Badan DPKAD Pemkab Karawang mengatakan bahwa bantuan Pemprov Jabar senilai Rp3,3 miliar tidak ada.
“Tidak ada bantuan Pemprov Jabar tahun 2022 untuk diperuntukkan penyambungan listrik dan lain sebagainya. Tapi pihak Dishub baru mengajukan permohonan bantuan itu pada tahun 2022. Jadi tidak ada bantuan Pemprov Jabar tahun 2022,” pungkas Arif Bijaksana dengan tegas.
Senada pula keterangan Agus Kurnia selaku Kadishub saat ini. Beberapa hari yang lalu, Demokratis mengkonfirmasikan hal dugaan korupsi itu kepada dirinya. Menurut pengetahuannya bantuan Pemvrop Jabar untuk PPJ tidak ada.
“Namun sejumlah pejabat di Dishub sudah diperiksa oleh pihak kejaksaan Karawang,” katanya seraya menambahkan bahwa tahun 2022, ia belum menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Karawang. “Jadi saya tidak begitu tahu persis,” ujarnya.
Kasi Intel Kejaksaan Karawang, Rudi Iskonjaya, ketika ditemui oleh Demokratis guna mengkonfirmasikan dugaan korupsi di Dishub Karawang yang kini ditangani pihak kejaksaan, mengatakan hingga kini belum ada yang dijadikan tersangka, bahkan masih tahap penyelidikan, namun Rudi Iskonjaya mengatakan kini kasus ini sudah dilimpahkan ke Pidana Khusus (Pidsus). “Kini kasus dugaan korupsi di Dishub sudah ditangani oleh Pidsus,” kata Rudi Iskonjaya saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (29/8/2023).
Timbul pertanyaan kenapa kasus korupsi di Dishub Karawang hingga berita ini diturunkan belum ada satupun yang menjadi tersangka? Apakah pihak jaksa telah mengantongi alat bukti soal dugaan korupsi itu? Sedangkan pihak kejaksaan sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat di Dishub. Kasus itu patut dipertanyakan, jika kasus ini tidak terbukti bisa menjadi tindak pidana pencemaran nama baik. (JS)