Bandung, Demokratis
Anggaran sebesar Rp 5.400.000.000 dari APBD Provinsi untuk kegiatan Pendidikan Jarak Jauh (PJJ) SMK yang dikelola oleh Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan (PSMK) Dinas Pendidikan Jawa Barat Tahun Anggaran 2020 menjadi sorotan media. Hal ini karena ketidakterbukaan pihak penyelenggara kegiatan dalam hal penggunaan anggaran tersebut. Maka sudah sepantasnya aparat penegak hukum mengusut tuntas anggaran PJJ SMK ini.
Ketidakterbukaan pihak penyelenggara dalam penggunaan anggaran terhadap media yakni ketika Demokratis mempertanyakan beberapa hal terkait kegiatan PJJ SMK melalui surat konfirmasi tertulis kepada Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, tertanggal 5 Agustus 2020. Kabid PSMK Disdik Jabar Deden Saeful Hidayat tidak memberikan jawaban sepenuhnya terhadap apa yang dipertanyakan Demokratis.
Adapun pertanyaan yang dilayangkan Demokratis terkait nama sekolah pengelola PJJ dan nama guru pamong penerima honor serta asal sekolah. Deden hanya menyebutkan bahwa guru pamong berasal dari sekolah induk dan dunia usaha dan dunia industri yang tersebar di 27 kabupaten kota. Namun Deden tidak menjelaskan secara rinci alamat dan berapa jumlah guru pamong yang berasal dari dunia usaha dan dunia industri yang menerima honor Rp 900.000 per bulan tersebut.
Hal ini harus ada transparansi dari pihak penyelenggara kegiatan, agar masyarakat tahu penggunaan anggaran PJJ SMK telah digunakan dengan benar, karena semua anggaran yang menggunakan uang rakyat rentan KKN.
Menurut informasi yang didapat oleh Demokratis, anggaran untuk kegiatan ini sebesar Rp 7 miliar dari APBD Jabar. Namun hal ini dibantah oleh Kabid PSMK Disdik Jabar Deden Saeful Hidayat. Menurutnya, dana yang dianggarkan untuk kegiatan PJJ SMK Tahun 2020 adalah sebesar Rp 5.400.000.000. “Ada penurunan,” ujar Deden kepada Demokratis di ruang kerjanya, Kamis (5/11).
Deden menyebutkan bahwa penurunan jumlah anggaran tersebut karena adanya perubahan anggaran yang disebabkan oleh pandemi Covid-19. Bahkan dalam surat jawaban konfirmasi Demokratis disebutkan dana ini dipangkas anggarannya langsung oleh BPKAD.
Pada jawaban surat konfirmasi tertulis Demokratis ke BPKAD, terkait adanya pemotongan, pihak BPKAD pun tidak mencantumkan nilai anggaran yang dipotong. Padahal pemotongan ini berdasarkan aturan dan memiliki dasar hukum yang jelas dan pemotongan tersebut pun digunakan untuk dana bantuan kepada masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19. (IS)