Depok, Demokratis
DPRD Kota Depok, menggelar Rapat Paripurna pada hari Kamis, 30 September 2021, secara hybrid, di Gedung DPRD Kota Depok, yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Depok, Yusufsyah Putra.
Dalam sambutannya, Yusufsyah menyatakan bahwa dengan adanya wabah corona pandemi Covid-19 ini, menyebabkan proses realisasi anggaran Kota Depok berubah.
“Perkembangan yang tidak sesuai dengan Kebijakan Umum Anggaran (KUA), dapat menjadi alasan untuk perubahan APBD Kota Depok, Tahun Anggaran 2021, akibat Covid-19, dan pencapaian realisasi yang rendah, merupakan akibat dari pergeseran, dan perubahan antar program dan jenis belanja,” katanya.
Yusufsyah berharap, semoga dengan adanya Perubahan Tahun Anggaran 2021 ini, dapat lebih menjamin tercapainya sasaran-sasaran, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Depok, baik dalam jangka pendek ataupun menengah.
Dalam Rapat Paripurna tersebut, DPRD mengesahkan Rancangan Perubahan APBD 2021 Kota Depok.
Selanjutnya dilakukan penandatanganan nota kesepakatan antara Pimpinan DPRD, dengan Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono.
Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Depok, Yuni Indriany mengatakan, setelah melakukan serangkaian pembahasan dan pendalaman materi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), tentang Perubahan APBD 2021 yang melibatkan Perangkat Daerah di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, maka Banggar DPRD Depok, menyampaikan beberapa hasil pembahasan, di antaranya: Pos Pendapatan, Pos Belanja Daerah, dan Pos Pembiayaan Daerah.
Untuk Pos Pendapatan, ucapnya, sebelum perubahan sebesar Rp2.981.700.233.624 (dua triliun sembilan ratus delapan puluh satu miliar tujuh ratus juta dua ratus tiga puluh tiga ribu enam ratus dua puluh empat rupiah), dan setelah perubahan sebesar Rp3.322.215.066.884 (tiga triliun tiga ratus dua puluh dua miliar dua ratus lima belas juta enam puluh enam ribu delapan puluh delapan empat rupiah), atau bertambah sebesar Rp340.514.833.260 (tiga ratus empat puluh miliar lima ratus empat belas juta delapan ratus tiga puluh tiga ribu dua ratus enam puluh rupiah).
Selanjutnya, untuk pos belanja daerah, sebelum perubahan sebesar Rp3.568.696.911.180 (tiga triliun lima ratus enam puluh delapan miliar enam ratus sembilan puluh enam juta sembilan ratus sebelas ribu seratus delapan puluh rupiah), dan setelah perubahan sebesar Rp3.322.215.066.884 (tiga triliun tiga ratus dua puluh dua miliar dua ratus lima belas juta enam puluh puluh enam ribu delapan puluh empat rupiah), atau naik sebesar Rp340.514.833.260 (tiga ratus empat puluh miliar lima ratus empat belas juta delapan ratus tiga puluh tiga ribu dua ratus enam puluh rupiah).
“Sedangkan pos pembiayaan daerah sebelum perubahan sebesar Rp586.996.677.556 (lima ratus delapan puluh enam miliar sembilan ratus sembilan puluh enam juta enam ratus tujuh puluh tujuh ribu lima ratus lima puluh enam rupiah), dan setelah perubahan sebesar Rp457.133.915.276 (empat ratus lima puluh tujuh miliar seratus tiga puluh tiga juta sembilan ratus lima belas ribu dua ratus tujuh puluh enam rupiah), atau turun sebesar Rp129.862.762.280 (seratus dua puluh sembilan miliar delapan ratus enam puluh dua juta tujuh ratus enam puluh dua ribu dua ratus delapan puluh rupiah),” jelasnya.
Lebih lanjut, Yuni menjelaskan, terdapat catatan penting dari pembahasan realisasi semester I APBD Kota Depok Tahun Anggaran 2021, yaitu penyesuaian target pendapatan, akibat dampak dari adanya pandemi Covid-19, terutama penurunan yang berasal dari pajak daerah dan retribusi daerah sebagai akibat dari menurunnya kegiatan masyarakat dan perekonomian. (RY)