Dompu, Demokratis
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta diminta segera mengusut dugaan korupsi yang dilakukan oleh Bupati Dompu, H Bambang M Yasin. Pasalnya, aparat penegak hukum (APH) di Nusa Tenggara Barat dianggap mandul.
Padahal tanggal 16 April 2016 lalu, Bupati Dompu, H Bambang M Yasin, sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi namun sampai saat ini kurang lebih empat tahun tidak diketahui lagi bagaimana proses kelanjutan hukumnya.
Padahal Polres Dompu dan Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) sebelumnya sudah melakukan penyidikan dan mendapatkan bukti yang cukup sehingga menetapkan Bupati Dompu, H Bambang M Yasin, sebagai tersangka.
H Bambang M Yasin sebagai orang nomor satu di Kabupaten Dompu diduga terlibat sejumlah tindak pidana korupsi, seperti: 1). Kasus K2 senilai Rp 3,5 miliar; 2). Kasus suap dari perusahaan-perusahaan terkait dana KUR petani jagung senilai Rp 2,5 miliar; dan 3). Kasus pembobolan bank BPD Dompu sebesar Rp 10 miliar.
Ketika itu, H Bambang M Yasin dan Surahman Direktur PT Pesona Dompu Mandiri bersama sejumlah pihak sudah ditetapkan sebagai tersangka. Saat itu Surahman meminjam dana dari Bank BPD Dompu sebesar Rp 6,3 miliar, namun dianggap tidak memenuhi syarat sehingga Surahman sebagai Direktur PT Pesona Dompu Mandiri dan Ramdan sebagai Kepala Bank BPD Dompu ditetapkan sebagai tersangka dan perkaranya ditangani oleh Kajati Mataram.
Selain itu masih ada juga dugaan korupsi yang dilakukan oleh Bupati Dompu, H Bambang M Yasin, seperti: 1). Proyek pembangunan rumah sakit umum; 2). Proyek pembangunan kantor-kantor di lingkup pendopo; dan 3). Proyek pembangunan pasar dua tahap. Akibat sejumlah dugaan korupsi tersebut negara dirugikan senilai Rp 165 miliar.
Akibatnya hingga saat ini sejumlah masyarakat Kabupaten Dompu mempertanyakan penyelesaian dugaan korupsi Bupati Dompu, H Bambang M Yasin tersebut, karena dianggap hilang begitu saja ditelan oleh waktu.
Oleh karena itu, masyarakat Kabupaten Dompu meminta kepada KPK untuk menindak lanjuti kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Bupati Dompu, H Bambang M Yasin. “Karena aparat pebegak hukum (APH) di wilayah Kabupaten Dompu sudah tidak bisa diharapkan lagi untuk menegakan hukum dan keadilan di Bumi Nggahi Rawi Pahu,” tegas masyarakat. (Putra)