Bandung, Demokratis
Pengembalian denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan yang belum dikenakan kepada kontraktor PT. Restu Ibu atas pekerjaan pembangunan auditorium SMKN 2 Cibinong senilai Rp648.907.527,00 hingga saat ini tidak jelas realisasinya.
Menyikapi hal tersebut, Ketua Umum Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) Furqon Mujahid Bangun mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk memeriksa Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Wilayah I Kabupaten Bogor Dadang Sopian dan Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Dinas Pendidikan Jawa Barat Edi Purwanto terkait dugaan penyimpangan proyek pembangunan auditorium SMKN 2 Cibinong tahun anggaran 2019 yang dibiayai APBD Jawa Barat (Jabar) tahun anggaran 2019.
Desakan ini disampaikan Mujahid kepada Demokratis di Bandung, Jumat (12/11/2021). Mujahid mengungkapkan, ada denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan belum dikenakan kepada kontraktor PT. Restu Ibu atas pekerjaan pembangunan auditorium SMKN 2 Cibinong senilai Rp648.907.527,00. Selain itu, terjadi juga kelebihan pembayaran pekerjaan pembangunan auditorium SMKN 2 Cibinong pada Dinas Pendidikan Jawa Barat senilai Rp49.775.977,00.
Indikasi penyimpangan ini, lanjut Mujahid, ditemukan oleh BPK atas pekerjaan pembangunan auditorium SMKN 2 Cibinong yang tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Pasal 17 ayat (2) yang menyatakan bahwa penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggungjawab atas: Huruf a, Pelaksanaan kontrak; dan Huruf c, Ketepatan perhitungan jumlah atau volume.
Kemudian ungkap aktivis anti korupsi ini lagi, Pasal 27 ayat (4), yang menyatakan bahwa Kontrak Harga Satuan sebagaiman dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kontrak Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan harga satuan yang tetap untuk setiap satuan atau unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang telah ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut: Volume atau kuantitas pekerjaannya masih bersifat perkiraan pada saat kontrak ditandatangani; Pembayaran berdasarkan hasil pengukuran bersama atas realisasi volue pekerjaan; dan Nilai akhir kontrak ditetapkan setelah seluruh pekerjaan diselesaikan.
“Ketidakjelasan pengembalian denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan yang belum dikenakan kepada kontraktor PT. Restu Ibu atas Pekerjaan Pembangunan Auditorium SMKN 2 Cibinong sebesar Rp648.907.527,00 ini berpotensi merugikan keuangan pemerintah atau negara. Demikian juga kelebihan pembayaran pekerjaan pembangunan auditorium SMKN 2 Cibinong sebesar Rp49.775.977,00,” tegas Mujahid yang juga Komandan Satgas Anti Korupsi Forum Ormas Jabar ini.
“Pengembalian kerugian negara ini jadi fokus pengawasan Aliansi Rakyat Menggugat. Untuk itu, kami mendesak aparat penegak hukum memeriksa Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Wilayah I Kabupaten Bogor Dadang Sopian dan Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Dinas Pendidikan Jawa Barat Edi Purwanto terkait dugaan penyimpangan proyek pembangunan auditorium SMKN 2 Cibinong,” ujarnya.
Mujahid menegaskan, Aliansi Rakyat Menggugat akan melaporkan oknum pejabat Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Wilayah I Kabupaten Bogor Dadang Sopian dan Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Dinas Pendidikan Jawa Barat Edi Purwanto kepada lembaga penegak hukum.
Permasalah proyek pembangunan auditorium SMKN 2 Cibinong tersebut telah dikonfirmasikan Demokratis kepada Dinas Pendidikan Jawa Barat sejak 22 Juni 2021 lalu, tapi hingga kini tidak ada jawaban dan penjelasan.
Proyek pembangunan auditorium SMKN 2 Cibinong ini sendiri dilaksanakan oleh kontraktor PT. Restu Ibu (Jalan Sentral No. 11A Cibabat–Kota Cimahi) dengan nilai kontrak Rp7.931.092.000,00. (IS)