Bandung, Demokratis
Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) Furqon Mujahid mengungkap dugaan KKN proyek Kementerian ESDM dalam Pengeboran Slim Hole Daerah Panas Bumi Nage yang diduga merugikan keuangan negara Rp21 miliar.
Dalam siaran persnya kepada media di Bandung, Sabtu (10/12/2022), Ketua Umum Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) Furqon Mujahid mengatakan, Pengeboran Slim Hole Daerah Panas Bumi Nage dilaksanakan oleh pemenang tender PT. Petrotec Guna Perkasa dengan nilai kontrak Rp72.405.680.723,20. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Atas Laporan Keuangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2021 ditemukan beberapa permasalahan dalam Pekerjaan Pengeboran Slim Hole Daerah Panas Bumi Nage.
Pertama, terjadi kelebihan pembayaran sebesar Rp21.075.980.549,00 kepada PT. Petrotec Guna Perkasa dalam Pekerjaan Pengeboran Slim Hole Daerah Panas Bumi Nage. Akibatnya, Kementerian ESDM melalui Pusat Sumber Daya Mineral, Batubara, Dan Panas Bumi (PSDMBP) – Badan Geologi tidak dapat segera menerima kelebihan pembayaran dari PT. Petrotec Guna Perkasa sebesar Rp21.075.980.549,00.
Kedua, Pekerjaan Pengeboran Slim Hole Daerah Panas Bumi Nage belum dikenakan denda keterlamatan sebesar Rp3,56 miliar per 16 Maret 2022 atau tanggal akhir pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan.
Ketiga, pemenang tender Pengeboran Slim Hole Daerah Panas Bumi Nage diindikasikan tidak memenuhi persyaratan kualifikasi tender.
Keempat, pekerjaan Pengeboran Slim Hole Daerah Panas Bumi Nage tetap dilanjutkan melewati batas akhir waktu pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan berdasarkan PMK Nomor 184/PMK.05/2021.
Berdasarkan permasalahan di atas, kata Mujahid, ARM menduga ada indikasi KKN yang melibatkan oknum pejabat Kementerian ESDM sehingga bisa dilakukan pembayaran 100% kepada PT. Petrotec Guna Perkasa meskipun Pekerjaan Pengeboran Slim Hole Daerah Panas Bumi Nage belum selesai dan mengakibatkan terjadinya potensi kerugian negara sekitar Rp21 miliar.
“Berdasarkan LHP BPK diketahui pembayaran kepada PT. Petrotec Guna Perkasa telah dilakukan Pusat Sumber Daya Mineral, Batubara, dan Panas Bumi (PSDMBP), Badan Geologi sebesar Rp77.845.370.000,00 atau 100% dari nilai kontrak. Atas pembayaran 100% tersebut, PT. Petrotec Guna Perkasa belum menyelesaikan seluruh pekerjaan atau progres pekerjaan sebesar 44% berdasarkan Laporan Minggu ke-3 bulan Desember 2021 tanggal 16 Desember 2021,” kata Mujahid dalam siaran persnya kepada media di Bandung, Sabtu (10/12/2022).
Mujahid menegaskan, “PT. Petrotec Guna Perkasa tidak mampu menyelesaiakan keseluruhan pekerjaan Pengeboran Slim Hole Daerah Panas Bumi Nage setelah diberikan kesempatan sampai dengan 90 hari kalender atau sampai dengan tanggal 16 Maret 2022. Atas kondisi tersebut, PT. Petrotec Guna Perkasa mendapat kesempatan kedua untuk tetap melanjutkan penyelesaian keseluruhan pekerjaan selama 90 hari kalender, atau selambat-lambatnya sampai dengan tanggal 14 Juni 2022 dan PT. Petrotec Guna Perkasa belum mengembalikan pembayaran yang telah diterima ke Kas Negara yang nilainya dihitung berdasarkan sisa pekerjaan yang tidak selesai.”
“Kalau tidak ada campur tangan atau tekanan dari oknum pejabat Kementerian ESDM, ARM menilai tidak mungkin dilakukan pembayaran pekerajaan Pengeboran Slim Hole Daerah Panas Bumi Nage 100% kepada PT. Petrotec Guna Perkasa, meskipun pekerajaan pengeboran belum selesai dilakukan. Akibatnya sekarang Kementerian ESDM melalui Pusat Sumber Daya Mineral, Batubara, Dan Panas Bumi – Badan Geologi tidak dapat segera menerima kelebihan pembayaran dari PT. Petrotec Guna Perkasa sebesar Rp21 miliar lebih,” tegas Mujahid yang juga Komandan Satgas Anti Korupsi Forum Ormas Jawa Barat ini.
Selain itu, ungkap Mujahid, Pekerjaan Pengeboran Slim Hole Daerah Panas Bumi Nage juga belum dikenakan denda keterlamatan sebesar Rp3,56 miliar per 16 Maret 2022 atau tanggal akhir pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan.
Melihat indikasi KKN oknum pejabat Kementerian ESDM ini, Mujahid mengatakan, ARM mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk memeriksa Menteri ESDM Arifin Tasrif, Iman KS sebagi mantan Kepala PSDMBP dan Hariyanto sebagai Kepala PSDMBP saat ini serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengeboran Slim Hole Daerah Panas Bumi Cisolok dan Nage Yuanno Rezky.
“Dengan ini Aliansi Rakyat Menggugat mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kejaksaan Agung untuk memeriksa Menteri ESDM Arifin Tasrif, Iman KS mantan Kepala PSDMBP dan Hariyanto sebagai Kepala PSDMBP saat ini serta Pejabat Pembuat Komitmen Pengeboran Slim Hole Daerah Panas Bumi Cisolok dan Nage Yuanno Rezky,” tegas Mujahid.
Mujahid menegaskan, Aliansi Rakyat Menggugat juga telah mempersiapkan aksi demonstrasi besar-besaran di KPK, Kejagung, Kementerian ESDM, Badan Geologi, Pusat Sumber Daya Mineral, Batubara, dan Panas Bumi untuk mendesak pemeriksaan Menteri ESDM Arifin Tasrif, Iman KS selaku mantan Kepala PSDMBP dan Hariyanto sebagai Kepala PSDMBP saat ini serta PPK Pengeboran Slim Hole Daerah Panas Bumi Cisolok dan Nage Yuanno Rezky oleh KPK dan Kejagung.
Dijelaskan Mujahid, Iman KS saat ini menjabat sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM.
Realisasi Belanja Pengeboran Slim Hole Daerah Panas Bumi Cisolok Melebihi Nilai Pekerjaan Sebesar Rp20,34 Miliar
Selain di Nage, Pusat Sumber Daya Mineral, Batubara, dan Panas Bumi juga melaksanakan Pengeboran Slim Hole Daerah Panas Bumi Cisolok pada tahun 2021 lalu. Pekerjaan Pengeboran Slim Hole Daerah Panas Bumi Cisolok ini dilaksanakan secara swakelola tipe 2 oleh Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Minyak dan Gas Bumi (PPPTMGB) “LEMIGAS”.
Mujahid menyampaikan, kerugian negara juga diduga terjadi dalam Pekerjaan Pengeboran Slim Hole Daerah Panas Bumi Cisolok yang dilaksanakan secara swakelola tipe 2 kepada Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Minyak dan Gas Bumi (PPPTMGB) “LEMIGAS” berdasarkan kontrak swakelola Nomor 01/SWA/P2K/2021 tanggal 29 Maret 2021. “Dalam realisasi belanja PPPTMBG “LEMIGAS” atas Pengeboran Slim Hole Daerah Panas Bumi Cisolok melebihi nilai pekerjaan sebesar Rp20,34 miliar,” kata Mujahid.
Bang Jahid sapaan akrabnya memaparkan, pekerjaan swakelola tersebut diawali dengan adanya Perjanjian Kerja Sama antara PSDMBP dan PPPTMBG “LEMIGAS” dengan Nomor 568.Pj/05/BDG/2020 dan Nomor 24 Pj/06/BLM/2020 tanggal 6 Oktober 2020 tentang Pengeboran Eksplorasi Panas Bumi (Slim Hole) di Daerah Panas Bumi Cisolok-Cisukarame Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Menindaklanjuti perjanjian tersebut, PPPTMBG “LEMIGAS” telah mengajukan proposal kegiatan yang di dalamnya mencantumkan Rencanan Anggaran Biaya (RAB) dengan nilai sebesar Rp105.565.894.200,00, dan nilai tersebut disepakati menjadi nilai pekerjaan dalam kontrak swakelola. Dalam perjalanan pelaksanaan pekerjaan, kontrak swakelola telah beberapa kali dilakukan addendum.
Untuk melaksanakan pekerjaan swakelola pengeboran panas bumi Slim Hole sesuai dengan kontrak awal, jelas Mujahid, PPPTMBG “LEMIGAS” telah menyusun rencana operasional dengan total nilai sebesar Rp95.968.994.728,00 yang terdiri dari biaya operasional sebesar Rp93.354.284.743,00 dan keuntungan sebesar Rp2.614.709.985,00 atau 2,72%. Atas perubahan nilai dalam kontrak swakelola sesuai yang tercantum dalam addendum, PPPTMBG “LEMIGAS” tidak membuat perubahan nilai rencana operasional dikarenakan masih adanya kemungkinan untuk melanjutkan pekerjaan pada tahun 2022 sesuai dengan kontrak awal dan sesuai dengan hasil rapat pembahasan addendum II.
Sebagaimana diketahui jelas Mujahid, PPPTMBG “LEMIGAS” tidak dapat menyelesaikan pekerjaan pengeboran dengan kedalaman yang telah ditetapkan sesuai kontrak, dan telah menghentikan pekerjaan sepenuhnya pada tanggal 13 Februari 2022. PPPTMBG “LEMIGAS” hanya berhasil melaksanakan pekerjaan Slim Hole dengan kedalaman 821,65 meter dari target kedalaman 1.200 meter.
Total biaya pekerjaan Slim Hole yang dilaksanakan oleh PPPTMBG “LEMIGAS” sebesar Rp75.636,739.963,00 dengan rincian realisasi belanja per 31 Desember 2021 sebesar Rp55.055.826.244,00, realisasi belanja tanggal 1 Januari s.d. 15 Maret 2022 sebesar 13.296.137.463,00, serta belanja yang belum diverifikasi dan belum dibayar sebesar Rp7.344.726.256,00. “Dengan demikian realisasi belanja Pengeboran Slim Hole Daerah Panas Bumi Cisolok melebihi sebesar Rp20.346.821.031,00 dari Rencana Anggaran Biaya yang telah diajukan sebesar Rp55.289.918.932,00.
Permasalah Pengeboran Slim Hole Daerah Panas Bumi Cisolok ini telah dikonfirmasi secara tertulis oleh Demokratis kepada Kepala PSDMBP dan Kepala Badan Geologi pada tanggal 31 Oktober lalu. Demikian juga permasalah Pengeboran Slim Hole Daerah Panas Bumi telah dikonfirmasi Demokratis kepada Kepala PSDMBP dan Kepala Badan Geologi pada tanggal 02 November 2022 lalu.
Demokratis telah beberapa kali menindaklanjuti konfirmasi tersebut. Konfirmasi kepada Kepala PSDMBP dilakukan tanggal 09 November 2022 untuk meminta penjelasan, tetapi tidak ada jawaban. Kemudian pada pada tanggal 14 November 2022 kembali mendatangi Kepala PSDMBP, dan menurut keterangan arsip persuratan, surat konfirmasi sudah di Sumardi selaku Tata Usaha.
Selanjutnya pada tanggal 16 November 2022 Demokratis kembali mengkonfirmasi Kepala PSDMBP, ternyata Sumardi sedang ke Medan. Kemudian pada tanggal 24 November 2022, asisten Sumardi bernama Riad melalui Satpam PSDMBP meminta Demokratis menanyakan surat konfirmasi tersebut ke Sekretaris Kepala PSDMBP. Ketika ditanya, ternyata Sekretaris dan Kepala PSDMBP juga tidak ada di kantor PSDMBP.
Untuk menindaklanjuti surat konfirmasi kepada Kepala Badan Geologi, Demokratis pada tanggal 16 November 2022 mendatangi kantor Kepala Badan Geologi, dan Humas Badan Geologi Handoko mengatakan, pimpinan Badan Geologi saat ini dijabat Wafid selaku Pelaksan Tugas Badan Geologi. “Nanti sedang kami agendakan untuk memanggil PSDMBP,” katanya.
Ketika kembali dikonfirmasi pada tanggal 18 November 2022, menurut keterangan Satpam Badan Geologi, Handoko sedang ke Yogyakarta. Selanjutnya pada tanggal 24 November 2022 kembali dikonfimasi, menurut keterangan Satpam Badan Geologi, Handoko sedang ke Cianjur.
Selanjutnya pada Kamis (08/12/2022), Demokratis kembali mendatangi Kantor Badan Geologi. Demokratis menerima surat jawaban dari Badan Geologi terkait Pengeboran Slim Hole Daerah Panas Bumi Nage. Namun surat Badan Geologi tersebut tampak aneh seperti surat kaleng karena tidak ada kop surat, stempel, tanda tangan dan nama pejabat. Dalam surat tertanggal 21 November 2022 ini Humas Badan Geologi menjelaskan empat poin. Pertama, seluruh kegiatan pelaksanaan tender atau seleksi pada Kementerian ESDM dilakukan mulai dari perencanaan, pengadaan dan pelaksanaan. Kedua, kegiatan pengadaan pada Kementerian ESDM Tahun Anggaran 2021-2022 telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomo 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah jo. Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomo 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, beserta peraturan pelaksananya.
Ketiga, pada akhir tahun anggaran berjalan, seluruh hasil pelaksanaan kegiatan pada point 1 dan 2 akan diaudit internal oleh Inspektorat Jenderal Kementerian ESDM dan eksternal oleh Badan Pemeriksa Keuangan RI. Keempat, dokumen terkait pelaksanaan tender dapat diunduh oleh seluruh peserta tender yang telah mendaftar pada masing-masing paket tersebut pada website Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kementerian ESDM pada tautan https: ⁄⁄eproc.esdm.go.id. Publik juga dapat mengakses sebagian informasi terbuka pada tautan tersebut.
Penjelasan Kepala Pusat Sumber Daya Mineral, Batubara, dan Panas Bumi
Terkait permasalahan ini, Demokratis telah mengkonfirmasi Kepala Pusat (Kapus) Sumber Daya Mineral, Batubara, dan Panas Bumi sejak 19 April 2021 lalu. Hariyanto selaku Kepala Pusat Sumber Daya Mineral, Batubara, dan Panas Bumi dalam keterangan tertulisnya tanggal 20 Mei 2022 menjelaskan, Pengeboran Panas Bumi Daerah Cisolok dilakukan di Sumur CKK-01 yang kemudian dipindahkan ke Sumur CKK-1A dengan target kedalaman 2.000 meter. Kegiatan pengeboran atau tajak Sumur CKK-01 dimulai tanggal 3 September 2021. Pengeboran di CKK-01 berhenti di kedalaman 223 meter, kemudian dilakukan Plug dan Abandon dikarenakan ada rangkaian yang terjepit dan tidak bisa diatasi.
Selanjutnya kata Hariyanto, kegiatan pengeboran dipindahkan ke lokasi Sumur CKK-1A. Pengeboran sumur CKK-1A dihentikan pada tanggal 12 Februari 2022 dengan status kedalaman akhir 821,65 meter dikarenakan tidak bisa mengatasi kendala-kendala yang dihadapi dalam kegiatan pengeboran seperti adanya runtuhan formasi batuan dalam sumur dan terjadinya jepitan pada rangkaian pengeboran.
Untuk Pengeboran Panas Bumi Daerah Nage, Hariyanto menyampaikan, rencananya pengeboran dilakukan di dua sumur. Pengeboran atau tajak Sumur NGE-01 dimulai tanggal 12 September 2021. Pengeboran di NGE-01 berhenti di kedalaman 97,8 meter, kemudian sumur ditutup (plug dan abandon) dikarenakan ada rangkaian yang terjepit dan tidak bisa diatasi.
“Selanjutnya kegiatan pengeboran dipindahkan ke lokasi Sumur NGE-01A. Pada tanggal 21 Maret 2022, kegiatan pengeboran sumur NGE-01A telah mencapai kedalaman akhir 1.500 meter (total depth) yang merupakan target kedalaman sesuai dengan program pengeboran yang direncanakan. Kegiatan pengeboran Sumur NGE-02 sampai saat ini masih berlangsung dengan status kedalaman mencapai 600,3 meter,” papar Hariyanto.
Kapus menambahkan, Pengeboran Panas Bumi Daerah Nage rencananya di dua sumur dengan kedalaman masing-masing 1.500 meter. “Kedalaman 1.500 meter ini ditargetkan berdasar dari data geosains yang telah dilakukan sebelumnya yang mengindikasikan adanya zona top reservoir panas bumi di kedalaman sekitar 800 meter. Sedangkan Pengeboran Panas Bumi Daerah Cisolok rencanyanya akan dilakukan hingga kedalaman 2.000 meter berdasarkan dari data geosains yang telah dilakukan sebelumnya yang mengindikasikan adanya zona top reservoir panas bumi di kedalaman sekitar 1.200 hingga 1.600 meter,” jelasnya.
Hariyanto juga menjelaskan penyebab pelaksanaan Pengeboran Panas Bumi Daerah Cisolok dan Nage melewati tahun anggaran 2021 dikarenakan adanya kendala-kendala pengeboran yang dijumpai seperti adanya runtuhan formasi batuan dalam sumur dan terjadinya jepitan pada rangkaian pipa pengeboran.
Terkait dengan Pengeboran Daerah Panas Bumi Cisolok yang dilaksanakan secara swakelola oleh Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Minyak dan Gas Bumi Lemigas Jakarta, Hariyanto memaparkan, berdasarkan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, pengadaan barang dan jasa pemerintah dapat dilaksanakan dengan cara swakelola dan/atau penyedia. Swakelola ini mengacu kepada aturan turunannya yaitu Peraturan LKPP No. 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Swakelola.
Lanjut Hariyanto, dalam rangka untuk mendukung optimalisasi pemanfaatan dan meningkatkan kemampuan teknis sumber daya manusia yang dimiliki pemerintah, maka Pusat Sumber Daya Mineral, Batubara, dan Panas Bumi menilai Lemigas mampu dan cakap untuk melaksanakan kegiatan Pengeboran Slim Hole Panas Bumi di daerah Cisolok sehingga dilakukan kontrak kerja sama antara Pusat Sumber Daya Mineral, Batubara, dan Panas Bumi selaku Penanggung Jawab Anggaran dengan Lemigas selaku Penyelenggara Swakelola melalui mekanisme Swakelola Tipe 2.
Berdasarkan penjelasan Pusat Sumber Daya Mineral, Batubara, dan Panas Bumi di atas, ternyata masih banyak hal yang tidak jelas dan patut untuk diketahui publik. Untuk itu, pada tanggal 14 Juni 2022, Demokratis kembali menyampaikan surat konfirmasi secara tertulis terkait Pengeboran Daerah Panas Bumi Cisolok dan Nage tersebut.
Surat konfirmasi tersebut diterima oleh Winar Hayati, pegawai Pusat Sumber Daya Mineral, Batubara, dan Panas Bumi pada tanggal 14 Juni 2022. Demokratis telah berkali-kali mempertanyakan jawaban surat konfiramsi tersebut, tetapi sampai saat ini tidak ada jawaban dari Kepala Pusat Sumber Daya Mineral, Batubara, dan Panas Bumi.
Untuk mengetahui lebih jauh tentang Pengeboran Daerah Panas Bumi Cisolok dan Nage yang gagal mencapai target kedalaman ini, Demokratis juga telah menyampaikan konfirmasi secara tertulis kepada Menteri ESDM Arifin Tasrif pada tanggal 08 September 2022 lalu, tapi sampai saat ini belum ada penjelasan. (IS)