“Untuk tiga posko tambahan di Rest Area JTTS berada di KM 172 B, KM 87 B dan KM 20 B yang akan mulai beroperasi pada pukul 00.00 WIB pada tanggal 15 Mei 2021,” katanya.
Dia mengatakan bahwa langkah antisipasi arus balik ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 dan Surat dari Kementerian Koordinator Bidang Ekonomi Republik Indonesia dalam rangka kesiapan pencegahan penyebaran virus corona.
Sehingga, lanjut dia, Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno langsung melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait yang diharapkan dapat bahu-membahu dalam mengecek atau melakukan pemeriksaan semua dokumen pelaku perjalanan yang ingin menuju ke Pulau Jawa.
Dia pun mengimbau masyarakat yang ingin melakukan perjalanan dari Sumatera ke Jawa untuk melengkapi dokumennya sesuai surat edaran (SE) dari Satgas Covid-19, yakni surat izin keluar masuk (SIKM), surat tugas bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI-Polri, karyawan perusahaan/BUMN.