Kemudian, lanjut Pandra, masyarakat juga harus dilengkapi surat keterangan resmi hasil rapid test antigen Covid-19 dan GeNose maupun polymerase chain reaction (PCR) yang berlaku 1×24 jam. Apabila tidak dilengkapi dokumen-dokumen tersebut, mereka akan diputarbalikkan atau dilakukan rapid test antigen di lokasi pos pemeriksaan.
Kabid Humas Polda Lampung mengungkapkan apabila pelaku perjalanan sudah dilakukan pengecekan di posko pemeriksaan, mereka akan diberikan tanda khusus agar saat tiba di posko terakhir di Pelabuhan Bakauheni semuanya sudah selesai.
“Jadi nanti setelah diperiksa di Posko di JTTS di KM 172 B, KM 87 B dan KM 20 B pengendara akan diberi tanda khusus oleh petugas, sehingga saat sampai di PT ASDP Indonesia Ferry Kabupaten Lampung Selatan semua telah selesai, sedangkan untuk pengendara roda dua akan dilakukan pemeriksaan di Jalan Arteri Simpang Hatta, Pelabuhan Bandar Bakau dan Pelabuhan Bakauheni,” kata Pandra. (Red/Dem)