Rabu, Oktober 30, 2024

Asasriwarni Menjadi Ketua Koordinator BHR Sumbar

Sumbar, Demokratis

Sebagai tokoh yang sudah mapan di bidang keilmuannya Prof. Dr. H Asasriwarni diangkat menjadi Ketua Koordinator BHR Sumbar. Dan menjelaskan tentang sejarah eksistensi sidang isbat di Indonesia sudah ada semenjak tahun 1950-an, menjelaskan dalam tulisannya di bawah ini.

Pada Idul Adha tahun ini kami selaku Ketua Koordinator Hisab Rukyat Sumbar bersama bapak Gubernur diwakili Kabid Bina Mental Kesra Hendri SPD MM, Kakanwil Kemenag Sumbar Dr. Helmi, M.Ag, Kepala BMKG Padang Panjang diwakili Fajar ST MT, Kabid Urais Edison MA, Organisasi Islam Sumbar, Kemenag Kota Padang diwakili Zulfahmi MA dan Kepala KUA se-Kota Padang telah melaksanakan Rukyatul Hilal pada hari Ahad tanggal 29 Zulkaedah bertepatan pada tanggal 18 Juni di lantai 4 Gedung Budaya Sumbar bersamaan dengan 123 titik se-Indonesia tidak satupun terlihat maka sidang isbat menetapkan 1 Zulhijah jatuh pada hari Selasa tanggal 20 Juni maka Idul Adha jatuh pada tanggal 10 Zulhijjah 1444 H bertepatan dengan hari Kamis tanggal 29 Juni 2023 yang telah diumumkan Wakil Menteri Agama Dr Zainutauhid MA.

Ketinggian hilal dipadang ketika itu Ijtima Ahad 18 Juni 2023 jam 11.39.47.43 Wib matahari terbenam jam 18.22.0367.Wib Ketinggian Hilal 01.26 08.35 lama hilal di atas ufuk 00.05.44.56 Awal bulan Zulhijah Selasa, 20 Juni 2023. Setelah matahari terbenam 4 jam berikutnya di Arab Saudi hilal sudah terlihat karena sudah ketinggiannya  4 derjat sudah melebihi krertari yg ditetapkan 4 Negara Mathlag sama yaitu Menteri Agama Malasia Brunai Indonesia,Singapur yaitu,minimal 3 yg dikenal New MABIMS .Jadi Idul Adha tahun ini terjadi perbedaan yg ditetapkan pemerintah dg dasar hisab dan rukyat dg yg berdasar hisab saja mari kita berhari raya dg suka ria seperti Rukyah bilaini dg mata telanjang mulai dari zaman Nabi Muhamad ,Khalifah Abu Bakar,Umar, Usman dan Ali dan Sahabat dan pada tahun 1602 baru ditemukan teleskop oleh Galilio setelah itu baru ditemukan teleskop memancarkan kemara itu yg dipakai pemerintah sampai sekarang dan ada lagi Rukyat bililmi inilah dg hisab dan ada juga yg menemukan rukyah bilqalbi kesemuanya ijtihadi sama2 kita hormati Wallahu a.lam bisshawab.(addy DM).

 

SEJARAH DAN EKSISTENSI SIDANG ISBAT DI INDONESIA,

SUDAH ADA SEJAK TAHUN 1950-AN

Oleh :

Prof. Dr. H. Asasriwarni, MH

(Ketua Koordinator BHR Provinsi Sumatera Barat)

Sidang isbat untuk menetapkan 1 Dzulhijjah 1444 H akan dilakukan pada Ahad tanggal 29

Zulkaidah atau 18 Juni 2023 pukul 18.15 oleh Kementerian Agama (Kemenag) RI.

Pengumuman hasil sidang isbat nantinya dilakukan secara terbuka dan disiarkan langsung.

Pengumuman Menteri Agama dalam sidang isbat ini adalah salah satu momen yang

ditunggu oleh masyarakat untuk mengetahui kepastian awal Dzulhijjah. Sidang isbat ini

berisi paparan ulama/ahli sebelum mengambil keputusan penentuan hari tersebut.

Kebijakan yang secara khusus mengatur tentang sidang isbat ini terdapat dalam Penetapan

Pemerintah Nomor 2/Um yang disahkan oleh Presiden Soekarno dan Menteri Agama H.

Rasjidi pada 18 Juni 1946. Penetepan tersebut dilakukan mengingat perlu adanya aturan

tentang Hari Raya oleh Menteri Agama.

Sidang Isbat untuk Menetapkan Hari Raya.

Sidang isbat pertama untuk menetapkan tanggal 1 Ramadhan dilakukan pada tahun 1950-an.

Namun beberapa sumber ada yang menyebut tahun 1962. Pada Penetapan Pemerintah

Nomor 2/Um, beberapa hari raya yang dimaksud adalah Hari Raya Umum, Hari Raya Islam,

Hari Raya Kristen, dan Hari Raya Tionghoa.

Selanjutnya, di masa Menteri Agama KH. Saifuddin Zuhri, terbit Keputusan Menteri Agama

Nomor 47 Tahun 1963 tentang Perincian Organisasi dan Tata Kerja Departemen Agama.

Pada pasal 26, diuraikan 47 tugas Departemen Agama, yakni “menetapkan tanggal-tanggal

hari raya yang ditetapkan sebagai hari libur.’

Dengan begitu, mekanisme penetapan awal Ramadhan, Idul Fitri, dan Idul Adha kemudian

dilembagakan menjadi sidang isbat yang dilakukan Kementerian Agama dengan

mengundang beberapa pihak yang berkaitan. Metode Hisab dan Rukyat.

Pada beberapa tahun yang lalu, tidak ada perbedaan perhitungan hisab dan hasil rukyat

dalam menetapkan 1 Ramadhan dan 1 Idul Fitri di Negara kita. Tetapi akhir-akhir ini

terjadi perbedaan.

Namun, untuk saat ini Kemenag memberlakukan dua metode yakni hisab dan rukyat untuk

menentukan awal dan akhir Ramadhan. Dalam buku agenda Kementerian Agama 1950-

1952, sidang isbat untuk menentukan 1 Ramadhan dilakukan setiap tanggal 29 Sya’ba.

tanggal 1 Zulhijjah, tanggal 29 Zulkaidah.

 

Penetapan Hari Raya Islam, terutama permulaan Puasa Ramadhan, selain dengan

memperhitungkan peredaran bulan, juga berdasarkan rukyat maka oleh karena itu

penetapan tanggal 1 Zulhijjah harus menunggu rukyatul hilal yang kelak akan diumumkan

pada waktunya”

Selain itu, hal ini dipertegas oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) lewat Fatwa Nomor 2

Tahun 2004 tentang Penetapan Awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijjah. Keputusan tersebut

berisi hal-hal berikut ini:

  1. Penetapan awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijjah dilakukan berdasarkan metode rukyat

dan hisab oleh Pemerintah RI c.q. Menteri Agama dan berlaku secara nasional.

  1. Seluruh umat Islam di Indonesia wajib menaati ketetapan Pemerintah RI tentang

penetapan awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijjah.

  1. Dalam menetapkan awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijjah, Menteri Agama wajib

berkonsultasi dengan Majelis Ulama Indonesia, ormas-ormas Islam dan Instansi terkait.

  1. Hasil rukyat dari daerah yang memungkinkan hilal dirukyat walaupun di luar wilayah

Indonesia yang mathla’-nya sama dengan Indonesia dapat dijadikan pedoman oleh Menteri

Agama RI.

Badan Hisab dan Rukyat (BHR) Pada tahun 1970-an, Kemenag membentuk sebuah badan

khusus untuk menentukan hisab dan rukyat yakni Badan Hisab dan Rukyat (BHR). Badan

Hisab dan Rukyat dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 76 Tahun 1972

dan pertama kali diketuai oleh Sa’adoeddin Djambek, pakar ilmu falak terkemuka

Muhammadiyah.

Tugas-tugas dari BHR ini antara lain adalah:

  1. Menentukan hari-hari besar Islam dan hari libur nasional yang berlaku untuk seluruh

wilayah Indonesia.

  1. Menyatukan penentuan awal bulan Islam yang berkaitan dengan ibadah umat Islam,

seperti 1 Ramadan, 1 Syawal (Idul Fitri), 10 Zulhijjah (Idul Adha).

  1. Menjaga persatuan umat Islam, mengatasi pertentangan dan perbedaan dalam

pandangan ahli hisab dan rukyat dan meminimalisir adanya perbedaan dalam partisipasi

untuk membangun bangsa dan  negara.

 

Partisipasi untuk membangun bangsa dan negara.

Kita sangat menyesalkan ketika terjadi perbedaan idul Fitri 1444 H yang baru, lalu

antara Pemerintah dan salah satu Organisasi Islam tidak bisa menahan diri ada yang.

 

menggugat lembaga Hisab Rukyah untuk dihapuskan dan ada yang mengujar kebencian

sampai keranah pidana pada hal Nabi Muhammad SAW sudah semenjak lama

menyampaikan dalam sabdanya Ikhtilafu Ummati Rahmah Perbedaan pendapat itu adalah

Rahmah dalam pepatah Minang menyebutkan Basilang Kayu dalam tungku disinan api

Mako iduik. Kalau nasi sudah masak silang kayu tidak ada lagi sama-sama menikmati

makan bersama kalau masih ada silangnya nasi akan hangus . Semestinya kita semakin

dewasa menyikapi perbedaan pendapat tersebut apalagi sidang Isbat ini sudah semenjak

tahun 1950 an dilakukan di Indonesia berarti sudah 73 tahun yang lalu. Masyarakat sangat

mendambakan kesatuan dan persatuan umat Islam sambil menunggu kalender global

Hijriyah akan terwujud apakah tidak mungkin dengan regulasi yang ada di Indonesia

dilakukan dengan mengedepankan Ukhwah Islamiyah.

 

penulis Adalah ; Prof.Dr.H Asasriwarni,SH,MH (Guru Besar fakultas Syari’ah UIN IB Padang, Ketua Wantim MUI Sumbar , Anggota Wantim MUI Pusat , A’wan PB NU).

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles